Kesiapan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menyongsong Penerapan Undang-undang Otonomi Daerah

Penulis: Walujo Djoko Indarto (2000)

Era reformasi yang melanda Indonesia menuntut adanya otonomi yang lebih luas bagi daerah kabupaten dan kota, hal ini telah ditanggapi dengan arif oleh pemerintah pusat dengan mengundangkan UU No. 22 dan UU No. 25 Tahun 1999 yang memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah untuk "memerintah daerahnya sendiri". Maslah yang timbul kemudian adalah kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk dapat membiayai jalannya pemerintahan. Adanya bagi hasil sumber daya alam dipandang oleh pemerintah daerah yang mempunyai sumber daya alam yang berlimpah masih kurang adil. Sedangkan untuk daerah yang minim sumber daya alamnya, otonomi daerah ini membawa dampak yang terlalu besar, bahkan ada beberapa daerah yang akan mengalami penurunan pendapatan untuk membiayai operasional pemerintahannya. Perlu dipersiapkan secara sungguh-sungguh sarana dan prasarana yang akan mendukung pelaksanaan UU ini, jangan nantinya UU ini menjadi bumerang bagi pemerintah yang hasilnya adalah disintegrasi bangsa.

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.