Pengaruh Pajak terhadap produk Domestik Bruto dan Proyeksi Tahun 2000-2004
Penulis: Tri Wibowo (2000)
Pemerintah Indonesia selama kurun waktu masa orde baru telah menerapkan prinsip anggaran berimbang. Pembiayaan pengeluaran pemerintah terutama bersumber dari penerimaan pajak . Pajak dapat sebagai "bult in stabilizer" yang merupakan alat penstabil yang bekerja secara otomatis dalam mengurangi perubahan pendapatan nasional. Dampak langsung apabila pemerintah menaikkan pajak, cenderung akan menurunkan PDB sehingga pajak bersifat deflasioner. Tetapi dampak tak langsung dari penerimaan pajak tersebut apabila seluruhnya digunakan untuk pembiayaan program (pengeluaran pemerintah), pengaruh netto dari kebijakan peningkatan pajak akan berantai sehingga hasil akhir pengaruhnya terhadap PDB belum tentu deflasioner, tergantung dari kebijakan pemerintah dalam alokasi penerimaan pajak tersebut.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.