Studi Pelaksanaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

Penulis: Tri Wibowo (2000)

Adanya perbedaan interpretasi peraturan antara WP dengan petugas pajak sangat menghambat proses restitusi dan berpotensi merugikan WP maupun Negara. Untuk itu diperlukan peraturan berupa Surat Edaran atau Petunjuk Pelaksanaan dengan bahasa yang jelas dan tegas agar setiap KPP mempunyai persepsi yang sama dalam menjabarkan Kep. Dirjen Pajak No. 754/PJ/2001.

File Terkait:

Baca   Download