Studi Pelaksanaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

Penulis: Tri Wibowo (2000)

Adanya perbedaan interpretasi peraturan antara WP dengan petugas pajak sangat menghambat proses restitusi dan berpotensi merugikan WP maupun Negara. Untuk itu diperlukan peraturan berupa Surat Edaran atau Petunjuk Pelaksanaan dengan bahasa yang jelas dan tegas agar setiap KPP mempunyai persepsi yang sama dalam menjabarkan Kep. Dirjen Pajak No. 754/PJ/2001.

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.