KAJIAN TENTANG NPWP SEBAGAI IDENTITAS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFISIENSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Penulis: Makmun (2000)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak. Sistem pemberian penomoran NPWP sebelum diberlakukannya reformasi perpajakan Tahun 1983, diatur dan dikelola oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Dalam sistem yang lama antara kantor pusat dan cabang dari wajib pajak memiliki NPWP yang berbeda. Sistem pemberian NPWP model lama ini dinilai tidak fleksibel, sebab apabila wajib pajak pindah ke wilayah lain, NPWP yang dimilikinya tidak berlaku lagi. Wajib pajak harus mengajukan NPWP baru ke Kanwil DJP setempat. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1983, sistem penomoran NPWP tidak lagi dibuat oleh Kanwil DJP, akan tetapi dibuat secara nasional.File Terkait: