KAJIAN TENTANG NPWP SEBAGAI IDENTITAS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFISIENSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Penulis: Makmun (2000)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak. Sistem pemberian penomoran NPWP sebelum diberlakukannya reformasi perpajakan Tahun 1983, diatur dan dikelola oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Dalam sistem yang lama antara kantor pusat dan cabang dari wajib pajak memiliki NPWP yang berbeda. Sistem pemberian NPWP model lama ini dinilai tidak fleksibel, sebab apabila wajib pajak pindah ke wilayah lain, NPWP yang dimilikinya tidak berlaku lagi. Wajib pajak harus mengajukan NPWP baru ke Kanwil DJP setempat. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1983, sistem penomoran NPWP tidak lagi dibuat oleh Kanwil DJP, akan tetapi dibuat secara nasional.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.