Bagi Hasil Pajak Pertambahan Nilai: Sebuah Alternatif Penguatan Keuangan Daerah di Era Desentralisasi

Penulis: Robert A. Simanjuntak (2000)

Sistem keuangan publik di Indonesia sampai saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan hubungan antara Pusat dengan Daerah. Sebagian besar sumber-sumber keuangan yang potensial berada dalam kewenangan Pusat, sementara pada umumnya Daerah hanya menguasai sumber-sumber penerimaan sendiri yang kurang memadai relatif dibandingkan besar pengeluarannya. Konsekuensinya adalah Daerah menjadi amat bergantung kepada transfer dari Pusat.
(hardcopy dapat dilihat pada perpustakaan BKF)