Penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Terkait BBM Bersubsidi
Penulis: Pusat Kebijakan APBN (2011)
Penerapan aturan PBBKB yang baru merupakan kebijakan yang diperkirakan berdampak
terhadap APBN dan APBD. Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat
mengurangi subsidi BBM. Sementara itu, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan
daerah provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya akan berdampak
terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah. Namun demikian, penerapan aturan baru ini
diperkirakan masih menghadapi berbagai kendala khususnya karena penetapan harga BBM saat
ini masih ditetapkan secara seragam oleh Pemerintah dan belum mencerminkan harga
keekonomian. Sebagian jenis BBM yang menjadi objek PBBKB, yaitu jenis premium dan solar
masih bersubsidi sehingga peningkatan tarif PBBKB yang tidak diikuti oleh kenaikan jual per
liter BBM, di satu pihak memang dapat meningkatkan penerimaan PAD, tetapi di lain pihak
justru berdampak terhadap peningkatan subsidi BBM. Peningkatan tarif PBBKB yang diharapkan
dapat mengurangi subsidi BBM berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM sehingga perlu
dilakukan secara hati-hati mengingat potensi dampak sosial yang akan ditimbulkannya cukup
besar.
Selengkapnya silahkan download pada attachment dibawah ini
Selengkapnya silahkan download pada attachment dibawah ini
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.