Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah

Penulis: PKPN (2011)

Kata Pengantar



Pada tahun 2011 Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan minyak goreng di dalam negeri untuk Tahun Anggaran 2011.

Kebijakan ini digulirkan dalam rangka stabilisasi harga pangan dan perbaikan kualitas pangan (hiegenitas). Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) minyak goreng Tahun Anggaran 2011 ini adalah sebesar Rp250.000.000.000,00. Minyak goreng kemasan sederhana yang dimaksudkan dalam kebijakan ini adalah minyak goreng kemasan dengan merk tertentu. “Minyakita “ merupakan merk milik pemerintah yang terdaftar atas nama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan dibuat oleh produsen yang terdaftar di Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Mengingat pada awal 2011 terjadi kenaikan harga minyak goreng yang cukup tinggi, maka diputuskan juga untuk memberikan juga fasilitas PPN DTP untuk minyak goreng curah dalam rangka membantu masyarakat kebanyakan dalam memenuhi kebutuhannya. Berikut diuraikan secara ringkas latar belakang, pokok-pokok pikiran dan proses perumusan serta langkah lanjutan dari kebijakan pemberian PPN DTP atas minyak goreng kemasan sederhana.

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.