Kebijakan Tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Terhadap Impor Produk Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT)

Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2012)

Latar Belakang

Rangkaian perundingan Putaran Uruguay yang dimulai sejak Tahun 1986, telah menghasilkan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan persetujuan ini WTO selanjutnya akan mengadministrasikan, mengawasi dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan seluruh persetujuan General Agreement on Tariff and Trade/GATT serta hasil perundingan Putaran Uruguay.

Untuk mewujudkan jaminan agar perdagangan antar negara dapat berjalan baik, GATT mengatur ketentuan mengenai pengikatan tarif bea masuk (tariff binding) yang diberlakukan negara-negara peserta. Disamping itu, GATT juga menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan berdasarkan prinsip persaingan yang jujur dan menolak beberapa praktek perdagangan yang tidak fair (unfair trade) seperti dumping dan pemberian subsidi terhadap produk ekspor.

Pada pertemuan Tingkat Menteri peserta Putaran Uruguay tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko, Indonesia hadir dan ikut serta menandatangani Agreement Establishing The World Trade Organization/WTO (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) beserta seluruh persetujuan yang dijadikan Lampiran 1, 2 dan 3. Lampiran-lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari persetujuan tersebut.

Selanjutnya, tanggal 2 November 1994, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah RI kemudian meratifikasi persetujuan tersebut menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Ratifikasi ini diumumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564.

File Terkait:

Baca   Download