Peran Penyaluran Kredit Non Perbankan dan Pertumbuhan Ekonomi: Perspektif dari Negara Emerging G20
Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (2012)
Krisis keuangan global tahun 2008 yang diawali dari keruntuhan sektor keuangan di Amerika memberikan pelajaran pentingnya penguatan terhadap pengawasan dan pengaturan sektor keuangan. Kejatuhan nilai aset sektor perumahan yang merambat kepada terjadinya gagal bayar debitur subprime mortgage, salah satu bentuk aktifitas dalam sektor keuangan yang telah menimbulkan kerentanan adalah praktik shadow banking, yaitu lembaga keuangan yang melakukan penyaluran kredit namun tidak dilengkapi dengan mekanisme peraturan dan pengawasan oleh otoritas keuangan. Meskipun melakukan praktik penyaluran kredit seperti yang dilakukan sektor perbankan, kegiatan shadow banking tidak diatur dalam ketentuan peraturan perbankan, sehingga menimbulkan potensi instabilitas pada sektor keuangan.
Kekhawatiran terhadap pertumbuhan penyaluran kredit oleh non perbankan juga terjadi di anggota G20 dari Asia lainnya, seperti Korea Selatan dan China.Dalam upaya mencegah instabilitas sektor keuangan, Korea mewajibkan mutual savings cooperativesatau semacam koperasi simpan pinjam memiliki batas loan-to-deposit ratio sebesar 80 percent (India Times, 2012). Pemerintah China memprediksi nilai penyaluran kredit non perbankan di China memcapai US$1.3 triliun dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap stabilitas ekonomi (Bloomberg 2012).
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.