Dukungan Pemerintah Kepada Industri Sektor Tertentu Melalui Kebijakan BMDTP Tahun Anggaran 2012
Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2012)
Salah satu pemberian insentif fiskal bea masuk telah diberikan melalui Undang?Undang Kepabeanan pada pasal 25 dan pasal 26. Menyoroti perubahan Undang?Undang Nomor 10 tahun 1995 menjadi Undang?Undang Nomor 17 tahun 2006, terdapat perubahan?perubahan pokok yang diatur dalam Undang?Undang nomor 17 tahun 2006, yaitu:
1. Perumusan kembali tindakan?tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan.
2. Pemberian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pengangkutan barang tertentu ke dalam daerah pabean.
3. Perluasan fungsi tempat penimbunan berikat.
4. Penyesuaian Undang?Undang Kepabeanan Indonesia dengan konvensi internasional dan praktek kepabeanan internasional.
5. Penghapusan lembaga banding.
6. Pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.
7. Pengaturan kembali administrasi pemenuhan kewajiban kepabeanan berkaitan dengan kegiatan ekspor.
8. Pengaturan tentang fasilitas kepabeanan dan pembatasan kewenangan Menteri Keuangan.
9. Ketentuan penghitungan dan pembayaran bea masuk serta ketentuan teknis kepabeanan lainnya.
10. Kewenangan khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11. Ketentuan tentang pembinaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengaturan pemberian insentif fiskal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) berawal dari adanya amandemen Undang?Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan khususnya pada pasal 25 ayat (2) dan pasal 26 ayat (2) yang sebelumnya mengatur tentang kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan berdasarkan tujuan pemakaiannya.
File Terkait: