Liberalisasi Jasa Keuangan: Komitmen Liberalisasi dan Langkah Lanjutan dalam Mendorong Integrasi Pasar Finansial ASEAN
Penulis: Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (2012)
Tidak terasa langkah perjalanan bersama ASEAN sebagai suatu asosiasi atau perkumpulan bangsa-bangsa di Asia Tenggara telah menginjak tahun ke-44. Cita-cita pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015 yang dicanangkan oleh para kepala negara anggota ASEAN pada bulan Oktober 2003 melalui Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) dan kesepakatan di Cebu tahun 2007, makin mendekati tenggat waktu yang telah disepakati bersama. Banyak putaran pertemuan dan perundingan telah dilaksanakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Dalam rangka pembentukan ASEAN sebagai sebuah basis produksi dan pasar tunggal, maka liberalisasi sektor jasa termasuk sektor jasa keuangan menjadi suatu langkah strategis. Khusus di sektor keuangan dan moneter, liberalisasi jasa keuangan menjadi salah satu langkah terpenting dalam pelaksanaan peta jalan integrasi keuangan ASEAN atau yang lebih dikenal dengan singkatan RIA-Fin (Roadmap for Monetary and Financial Integration of ASEAN).
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.