Kajian Nilai Tambah Produk Pertanian

Penulis: Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (2013)

BAB 1
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Indonesia merupakan negara agraris, sekitar empat puluh persen dari penduduknya menggantungkan hidup dari hasil pertanian. Sejak kemerdekaan, sektor pertanian domestik mengalami pasang surut. Dalam perkembangan ekonomi domestik tersebut, sektor pertanian seringkali diarahkan untuk mampu mendukung sektor industri yang diupayakan agar menjadi sektor tangguh. Salah satu dukungan sektor pertanian kepada sektor industri misalnya dalam hal penyediaan bahan baku. Karena adanya keterkaitan antarsektor pertanian dan industri, pengembangan industri hasil-hasil pertanian (agroindustri) diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan memperluas penciptaan lapangan kerja. Selain itu, agroindustri akan menjadikan produk-produk pertanian menjadi lebih beragam kegunaannya (Soekartawi, 1993).

Saat ini semua pihak baik pemerintah, BUMN, swasta, dan masyarakat harus mampu memikul tanggung jawab bersama agar produk pertanian tidak hanya dijual/diekspor secara langsung melainkan dapat diolah terlebih dahulu sehingga memberikan nilai tambah. Pengertian nilai tambah (value added) di sini adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi. Dari pengertian ini definisi nilai tambah adalah selisih lebih antara nilai produk dengan nilai biaya input, tidak termasuk upah tenaga kerja.

File Terkait:

Baca   Download