Analisis Pembahasan Asumsi Makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Indonesia
Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2013)
Pembahasan anggaran di berbagai negara merupakan salah satu proses yang komplek. Kompleksitas tersebut terjadi karena banyaknya lembaga dan pelaku dari masing-masing lembaga terlibat yang tidak jarang memiliki tujuan yang berbeda dan bahkan saling bertentangan. Proses pembahasan anggaran di Indonesia, yang meliputi pemerintah Indonesia dan DPR, juga menemui kendala yang sama. Secara prinsip, anggaran merupakan hak prerogatif eksekutif. Namun, amandemen UUD 1945 mengamanatkan peningkatan peran DPR dalam pembuatan UU relatif dibandingkan UUD 1945 sebelum amandemen. Salah satu bagian dari UU adalah UU APBN, sehingga implikasi dari amanat tersebut adalah peningkatan peran DPR dalam pembahasan anggaran yang diajukan eksekutif.
Sistem penganggaran di berbagai negara bervariasi dan terkait dengan sistem kenegaraan yang dianut serta disesuaikan dengan kondisi kemasyarakatan yang berkembang di masing-masing negara. Pembelajaran sistem penganggaran dari negara lain menunjukkan tidak adanya sistem yang tebaik diantara berbagai sistem yang ada dalam hal penganggaran. Sistem penganggaran yang optimal dalam suatu negara idealnya dirancang hanya sesuai untuk karakteristik negara tersebut. Hal ini berarti sistem penganggaran harus didesain sedemikian rupa agar disesuaikan dengan bentuk negara, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan yang ada di negara tersebut. Sayangnya, alur pemikiran seperti ini belum ditemui pada sistem penganggaran di Indonesia. Tidak ada blueprint perancangan sistem penganggaran di Indonesia yang mampu membuktikan bahwa sistem yang diterapkan adalah sistem yang paling optimal.
File Terkait: