KAJIAN TENTANG PENGENAAN PPh FINAL UNTUK WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN BRUTO TERTENTU

Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2013)

PENGENAAN PPh FINAL UNTUK WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN BRUTO TERTENTU, SEBUAH KONSEP KESEDERHANAAN PENGENAAN PPh UNTUK MENINGKATKAN VOLUNTARY TAX COMPLIANCE

 

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah merupakan sektor ekonomi yang mempunyai peran cukup besar dalam perekenomian nasional. Berdasarkan data Produksi Domestik Bruto (PDB) tahun 2011, UMKM mempunyai kontribusi kurang lebih 57% total PDB. Namun demikian apabila dibandingkan dengan kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak, terdapat miss-match dimana kontribusi UMKM pada penerimaan perpajakan sangat kecil, yaitu kurang lebih 0.5% dari total penerimaan pajak. Ketidak imbangan kontribusi UMKM tersebut merupakan suatu indikasi bahwa tingkat ketaatan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih sangat rendah.

Dalam upanya untuk mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary tax compliance) serta mendorong kontribusi penerimaan negara dari UMKM, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 46/2013). Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan batasan peredaran bruto tertentu.

Kentuan dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan aplikasi dari model presumptive regime dalam perpajakan. Presumptive regime sendiri merupakan suatu bentuk pendekatan pengenaan pajak yang diterapkan dalam ekonomi yang pelakunya nya masih memiliki keterbatasan kemampuan administrasi dan pembukuan. Untuk itu perlu ada desian pemajakan khusus, dengan tujuan meminimalisir cost of compliance. Dalam bagian selanjutnya pada tulisan ini, akan dibahas mengenai model pemajakan UMKM, karakteristik UMKM di Indonesia, dan kerangka kebijakan Perpajakan UMKM, sebagaimana kemudian dituangkan dalam PP 46/2013.

File Terkait:

Baca   Download