Kajian Analisis Pengaturan Batas Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2013)
Salah satu kebijakan fiskal dalam sistem pemerintahan yang terdiri atas berbagai tingkat (multitiers level of government) yang menjadi perhatian adalah pengelolaan defisit anggaran, terutama defisit anggaran pemerintah daerah (APBD). Dasar hukum pengaturan batas defisit di Indonesia adalah UU. No.17 Tahun 2003 dan UU No.33 Tahun 2004 dan kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dipedomani dan dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam penyusunan APBD. Pengaturan batas defisit APBD tersebut ditunjukan untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah dan stabilitas makro ekonomi, khususnya apabila sumber pembiayaan defisit berasal dari pinjaman.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.