Analisis Yuridis Asean-Korea Free Trade Area Agreement (AKFTA) Dalam Kerangka WTO Di Era Liberalisasi Perdagangan

Penulis: (2015)

Sejak Putaran Doha tidak menghasilkan ketentuan perdagangan baru dan tidak menghasilkan kata sepakat sampai saat ini, berbagai blok ekonomi baru bermunculan. Integrasi ekonomi seperti free trade area atau FTAdan customs unions merupakan salah satu pengecualian WTO. FTA dan WTO merupakan suatu komplemen, prinsip yang mengatur tentang ketentuan perdagangan dalam kerangka AKFTA-pun tidak terlalu berbeda dengan ketentuan WTO. Pengaturan perdagangan baik WTO dan FTA masing-masing memiliki penyelesaian sengketa yang berbeda. WTO menggunakan sistem penyelesaian multilateral sedangkan ASEAN-Korea FTA (AKFTA) sesuai dengan karakteristiknya sendiri.

Kajian ini menganalisis mengenai posisi Indonesia dalam AKFTA dari perspektif hukum dan prinsip perdagangan internasional terhadap kerangka WTO. Selain itu, kajian ini akan membahas mengenai penyelesaian sengketa perdagangan dalam AKFTA.

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.