Siaran Pers Peran Waqaf Tunai dalam Impact Investing (25 July 2019)

Surabaya, 25 Juli 2019 – Di tengah perlambatan pertumbuhan keuangan syariah beberapa tahun terakhir, impact investing justru tumbuh cukup tinggi. Menurut US Forum for Sustainable and Responsible Investment, impact investing mengalami pertumbuhan hingga 38% dari USD8,7 triliun pada tahun 2016 menjadi USD12 triliun pada tahun 2018. Oleh karena itulah, ekonom Ikhsan Modjo dalam diskusi panel AIFC sesi 4 “Islamic Sosial Finance and Impact Investing” menilai Sustainable, Responsible, and Impact Investing (SRI) memberikan peluang bagi pertumbuhan keuangan syariah. “Satu hal yang menarik dan menjadi tantangan bagi impact investing syariah adalah penentuan maqasid syariah (tujuantujuan syariat islam). Aktivitas impact investing syariah menghasilkan suatu keuntungan dimana atas keuntungan tersebut sebagiannya harus disalurkan kepada maqasid syariah,”ujar Ikhsan Modjo.

Salah satu skema yang dapat diimplementasikan dalam impact investing syariah adalah wakaf tunai. Md. Anwarul Azim Arif dari Social Islami Bank Limited menyampaikan bahwa lembaganya mulai memperkenalkan skema wakaf tunai pada Tahun 2004. Dalam skema ini, dana yang dikumpulkan kemudian diinvestasikan dan keuntungannya digunakan sesuai dengan keinginan dan harapan wakif (pemberi wakaf). Salah satu tujuan dari skema ini adalah menjadikan bank sebagai fasilitator bagi keseluruhan proses manajemen wakaf tunai. Wakif dapat memilih area yang diinginkan untuk mendapatkan dana wakaf, seperti family rehabilition (seperti pengentasan kemiskinan), pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dan sanitasi, ataupun social utility service (seperti pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin).

Sementara itu, Imam Teguh Saptono (Badan Wakaf Indonesia) menyebut bahwa Islam sejak abad 15 sudah menyadari pentingnya memperhitungkan isu sosial ke dalam bisnis. Namun, business framework yang berkembang saat ini kurang sesuai dengan islamic model. Atas permasalahan ini, Imam mengajukan dua solusi untuk mewujudkan kembali dunia bisnis yang islami dan berdampak sosial, yaitu (i) mendorong pengembangan instrumen syariah, terutama di area ijtihad yang menghasilkan fatwa baru dan (ii) mengembalikan posisi lembaga keuangan islami, seperti wakaf, untuk lebih mengambil peran di masa sekarang. Beliau juga memprediksi, penduduk generasi muda di 2035 akan banyak didominasi golongan yang berdaya secara ekonomi, lebih bahagia dan pemurah, namun di sisi lain tidak tersedia instrumen syariah yang mumpuni. Oleh karena itu, salah satu solusi adalah mengembangkan instrumen syariah sejak dari sekarang, misalnya wakaf linked sukuk dan sukuk linked wakaf. Selain itu, hal yang sangat penting adalah membangun bisnis yang berasal dari dana wakaf tunai yang telah terkumpul.

Annual Islamic Finance Conference (AIFC) adalah event tahunan BKF Kemenkeu yang menghadirkan para pembuat kebijakan, ekonom, akademisi, dan pelaku industri untuk mendiskusikan berbagai isu ekonomi dan keuangan islam baik di Indonesia maupun di dunia. Dalam gelaran ke-4 di Surabaya ini, AIFC mengangkat tema “Blending Islamic Finance and Impact Investing for the SDGs.”

 

Narahubung Media:

Ayu Sukorini
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
ikp.bkf@kemenkeu.go.id

Baca