Manfaat Kesepakatan Sistem Perpajakan Internasional yang Baru Bagi Indonesia

Jakarta, 15 Juli 2021 – Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 menyepakati
langkah penting dan bersejarah terkait arsitektur perpajakan internasional yang lebih adil dan
stabil, yaitu Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the
Digitalisation and Globalization of the Economy . Tercapainya kesepakatan ini setelah lebih
dari satu dekade didiskusikan menunjukkan keberhasilan pendekatan multilateralisme dalam
mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi ekonomi, khususnya terkait mengatasi BEPS.
Kesepakatan ini mencakup 2 pilar yang bertujuan untuk memberikan hak pemajakan yang lebih
adil dan berkepastian hukum dalam mengatasi BEPS akibat adanya globalisasi dan digitalisasi
ekonomi tersebut.

BEPS atau Base Erosion Profit Shifting adalah tantangan pemajakan yang dialami oleh
negara-negara di dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan
multinasional. Praktik ini dilakukan dengan merancang perencanaan pajak secara agresif
sehingga menimbulkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara. Kerugian potensi pajak
negara-negara secara global diperkirakan sebesar 100 – 240 miliar dolar, atau setara dengan
to 4 – 10% PDB global.

Dengan kesepakatan Pilar 1, Indonesia sebagai salah satu negara pasar dari perusahaan
multinasional, akan berkesempatan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global
yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, perusahaan multinasional ini berskala
besar (minimum €20 miliar) dan memiliki tingkat keuntungan yang tinggi (minimum 10 persen
sebelum pajak). Berdasarkan batasan atau threshold tersebut, Indonesia memiliki kesempatan
untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan
multinasional yang menjual produknya di Indonesia. Sebelum adanya kesepakatan Pilar 1,
negara pasar dapat memajaki suatu perusahaan multinasional hanya bila perusahaan tersebut
memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga menyebabkan kesulitan atau kecilnya
kemungkinan untuk memajaki. Namun dengan adanya kesepakatan Pilar 1, hak pemajakan
negara pasar tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT tersebut.

Selanjutnya, kesepakatan Pilar 2 ditujukan untuk mengatasi isu BEPS lainnya dengan
memastikan perusahaan multinasional (minimum omset konsolidasi sebesar €750 juta)
membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15 persen di negara domisili. Pilar 2
dengan demikian menghilangkan adanya persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau yang
dikenal dengan “Race to the Bottom” sehingga diharapkan menghadirkan sistem perpajakan
internasional yang lebih adil dan inklusif. Dengan batasan atau threshold tersebut, Indonesia
berpeluang untuk mendapatkan tambahan pajak dari perusahaan multinasional domisili
Indonesia yang memiliki tarif pajak penghasilan efektif di bawah 15 persen.

Di samping potensi manfaat, Pilar 2 ini mempunyai dampak terhadap kebijakan insentif
pajak penghasilan Pemerintah. Desain insentif perpajakan, khususnya dengan penerapan tarif
pajak efektif kurang dari 15%, harus didesain ulang menyesuaikan dengan pilar dua.
Pemerintah Indonesia tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih
rendah dari 15% untuk tujuan misalnya menarik investasi. Dengan ketentuan ini, keputusan
investasi diharapkan tidak lagi berdasarkan tarif pajak tetapi berdasarkan faktor fundamental.
“Pemerintah cukup optimis bahwa investasi di Indonesia tetap akan bertumbuh seiring
percepatan dan penguatan reformasi struktural yang berdampak positif pada peningkatan iklim
usaha”, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Sistem perpajakan internasional yang baru ini selaras dengan semangat reformasi
perpajakan nasional yang diantaranya bertujuan untuk meningkatkan basis pemajakan secara
adil. Bagi emerging countries seperti Indonesia, hal ini penting untuk mengoptimalkan sumber
penerimaan domestiknya. Penyebab rendah dan terus turunnya rasio pajak terhadap PDB
Indonesia adalah belum mampunya sistem pemajakan menangkap peningkatan aktivitas
ekonomi, salah satunya karena BEPS. Berdasarkan OECD, 60 hingga 80 persen perdagangan
internasional merupakan transaksi afiliasi perusahaan multinasional yang ditujukan untuk
menghindari pajak dengan cara memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.
“Di Indonesia, laporan wajib pajak menunjukkan bahwa 37-42% PDB merupakan transaksi
afiliasi. Bila dibiarkan, hal ini tentunya merugikan bagi perpajakan Indonesia. Dengan adanya
tambahan hak atas pemajakan dalam kedua pilar, basis pajak Indonesia akan meningkat”, tutup
Febrio.

Persetujuan atas kedua pilar tersebut telah disampaikan oleh 132 dari 139 negara atau
yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Detail teknis dari dua pilar yang
ada dalam kesepakan tersebut tersebut akan dilaporkan dan difinalisasi pada pertemuan
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 pada bulan Oktober 2021 mendatang.
Kedua pilar tersebut rencananya akan ditandandatangani di tahun 2022 dan diberlakukan
secara efektif di tahun 2023. 

Narahubung Media:

Endang Larasati
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
ikp.bkf@kemenkeu.go.id

 

Baca