APBN 2022 Dirancang Antisipatif, Responsif, dan Fleksibel
SP – 22 /BKF/2021
Jakarta, 18 Agustus 2021 – APBN 2022 dirancang antisipatif, responsif, dan fleksibel sebagai
instrumen pemulihan ekonomi dan menghadapi berbagai ketidakpastian ke depan. “Meski
ekonomi diprediksi membaik di tahun 2022, pemerintah akan terus berhati-hati terhadap risiko
ketidakpastian yang masih tinggi, baik itu yang berasal dari tidak meratanya pemulihan ekonomi
secara global maupun risiko ketidakpastian penanganan pandemi. Hal ini tercermin dari
kebijakan fiskal 2022 yang countercyclical untuk mendorong kesiapan sistem kesehatan,
pemulihan ekonomi masyarakat dan melanjutkan reformasi struktural. Di saat yang sama,
Pemerintah akan mengendalikan risiko fiskal agar keberlanjutan fiskal jangka panjang tetap
dapat dijaga”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio
Kacaribu.
Pemerintah konsisten dalam menjadikan APBN sebagai instrumen pemulihan sejak awal
pandemi. Capaian strategi penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi terlihat dari
pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 yang mencapai 7,07%. Penguatan pemulihan ekonom
ini akan terus dijaga. Selain itu, agenda reformasi struktural untuk peningkatan produktivitas,
daya saing investasi dan ekspor, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan
ekonomi yang berkelanjutan terus dilakukan. Hal ini telah dimulai dengan implementasi UU
Cipta Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur
konektivitas dan untuk mendorong industrialisasi, serta penciptaan ekosistem hukum dan
birokrasi yang kondusif bagi dunia usaha.
Dengan mempertimbangkan pemulihan dan reformasi struktural tersebut, asumsi
pertumbuhan ekonomi pada APBN 2022 ditargetkan pada kisaran 5,0% - 5,5%. Sementara itu,
inflasi akan tetap dijaga pada tingkat 3%. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.350
per US Dollar, dan suku bunga Surat Utang Negara 10 tahun diperkirakan sekitar 6,82%. Harga
minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan akan berkisar pada 63 US Dollar per barel. Lifting
minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 703.000 barel dan 1.036.000 barel
setara minyak per hari.
APBN berperan sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai
motor pengungkit pemulihan ekonomi. Hal ini tercermin dari enam fokus utama dalam kebijakan
APBN 2022 seperti yang disampaikan pada pidato Presiden RI tanggal 16 Agustus 2021.
Pertama, melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor
kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat
miskin dan rentan. Ketiga, memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas,
dan berdaya saing. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan
kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan antardaerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran
dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien,
memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil,
serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian.
Untuk kebijakan pertama, Pemerintah antara lain, melanjutkan antisipasi risiko dampak
Covid-19, dengan testing, tracing, dan treatment dan program vaksinasi Covid-19; membenahi
dan meratakan kualitas layanan, fasilitas dan tenaga kesehatan; menjaga kesinambungan program dan meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu Pemerintah juga akan terus mempercepat penurunan stunting.
Sementara untuk kebijakan kedua, Pemerintah antara lain, mendukung reformasi program
perlindungan sosial dengan menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan
menyinergikan dengan berbagai data terkait; mendukung reformasi perlindungan sosial secara
bertahap dan terukur; mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan
Undang-Undang Cipta Kerja; serta meningkatkan kualitas implementasi perlindungan sosial
dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.
Selanjutnya, untuk kebijakan ketiga, Pemerintah akan melanjutkan reformasi pendidikan,
dengan penekanan peningkatan kualitas SDM melalui penguatan PAUD dan sekolah
penggerak; pemerataan sarana prasarana pendidikan; serta menyelesaikan mismatch
pendidikan dengan penguatan pendidikan vokasi, pengembangan riset terapan dan inovasi
yang tersambung dengan industri dan masyarakat, program magang dan teaching industry,
serta pelaksanaan program merdeka belajar. Selain itu, Pemerintah akan memperkuat investasi
di bidang pendidikan, antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, adopsi
teknologi informasi dan komunikasi, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas
dunia, dan pengembangan riset dan inovasi.
Terkait kebijakan keempat, Pemerintah akan menguatkan penyediaan pelayanan dasar;
mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas;
menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan
aspek lingkungan; serta memeratakan infrastruktur dan akses Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Selain itu dari sisi pembiayaan, Pemerintah akan terus memadukan anggaran
dengan bauran pendanaan, misalnya dengan terus mendorong skema Kerjasama Pemerintah
dan Badan Usaha (KPBU).
Pada kebijakan kelima, Pemerintah akan melanjutkan kebijakan penggunaan Dana
Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan
ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan
prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui
penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk
mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas
layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan
harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD; serta memprioritaskan penggunaan
Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan
kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas. Pemerintah juga akan terus
melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan
layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta menajamkan Dana Otonomi Khusus Papua
dan Papua Barat.
Terakhir, dalam kebijakan keenam, Pemerintah akan memperkuat kemandirian dalam
pembiayaan pembangunan di mana Indonesia perlu meneruskan reformasi perpajakan.
Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan
kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka
meningkatkan rasio perpajakan. Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat
dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing
investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. Sementara itu, PNBP juga akan
ditingkatkan, antara lain dengan perbaikan perencanaan dan pelaporan PNBP dengan
menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi.
“Reformasi perpajakan merupakan bagian dari reformasi fiskal yang terus dilakukan secara
menyeluruh, bertahap, dan terukur. Tidak hanya dari sisi penerimaan, reformasi juga diiringi dengan perbaikan kualitas sisi belanja (spending better) serta pengelolaan pembiayaan yang aman dan hati-hati”, tambah Febrio. Untuk menjalankan enam fokus kebijakan tersebut, alokasi belanja negara dalam RAPBN 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun yang meliputi, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770,4 triliun. Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4% dari belanja negara. Sedangkan anggaran perlindungan sosial dan Pendidikan masing-masing dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun dan Rp541,7 triliun. Selanjutnya, pembangunan infrastruktur dianggarkan Rp384,8 triliun, dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp770,4 triliun. Dari sisi penerimaan, pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.
Dengan komposisi belanja dan penerimaan tersebut, defisit anggaran tahun 2022
direncanakan sebesar 4,85% terhadap PDB atau Rp868,0 triliun. “Rencana defisit tahun 2022
yang lebih kecil dari outlook 2021 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai
konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit anggaran diharapkan dapat kembali ke disiplin
fiskal yaitu defisit maksimal 3% PDB”, terang Febrio. Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai
dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.
Narahubung Media:
Endang Larasati
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
ikp.bkf@kemenkeu.go.id