Kerja Keras Dukungan Perpajakan di Masa Pandemi Laporan Belanja Perpajakan 2020

SP – 47 /BKF/2021  


Jakarta, 24 Desember 2021
– Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) tahun 2020 sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan insentif perpajakan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari upaya memperkuat fungsi APBN dalam rangka mendukung perekonomian.

Upaya penguatan fungsi APBN, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi terus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Fungsi alokasi terkait dengan penyediaan berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi lainnya. Fungsi distribusi erat kaitannya dengan upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan, baik antar penduduk maupun wilayah. Sementara itu, fungsi stabilisasi APBN menyangkut upaya-upaya pemerintah dalam penanggulangan krisis ekonomi, seperti langkah cepat dan darurat oleh pemerintah dalam rangka penanggulangan krisis akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.

Penguatan fungsi APBN tersebut dilakukan melalui dua instrumen utama, yakni penerimaan dan belanja negara. Masing-masing instrumen kebijakan fiskal tersebut mendukung aktivitas ekonomi dengan mendorongnya (ekspansif) pada saat ekonomi mengalami kelesuan, ataupun mengeremnya (kontraktif) pada saat ekonomi mengalami overheating. Berbeda dengan insentif yang diberikan dalam bentuk belanja negara, insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan, besarannya berupa potensi penerimaan yang tidak diambil oleh pemerintah (revenue forgone).

Insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan tersebut tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan yang sudah merupakan terbitan keempat. Laporan Belanja Perpajakan 2020 menyajikan berbagai fasilitas perpajakan, baik dalam bentuk belanja perpajakan maupun yang bukan termasuk belanja perpajakan, yang sebagian besar berupa insentif yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta dunia usaha terutama UMKM.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa Laporan Belanja Perpajakan menyediakan informasi belanja negara non tunai dalam bentuk berbagai insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. “Dengan demikian, belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang cukup strategis, melengkapi instrumen belanja negara yang bersifat tunai di APBN dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi,” ujar Febrio.

Laporan Belanja Perpajakan menjadi sangat strategis karena mampu memotret dinamika ekonomi dan kehadiran pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan dengan baik, terlebih pada masa pandemi yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan baru khusus untuk penanganan pandemi yang membuat potensi penerimaan negara yang tidak diambil semakin besar. Publikasi Laporan Belanja Perpajakan juga merupakan bentuk komitmen pelaksanaan transparansi fiskal pemerintah dalam mengelola keuangan negara, sesuai standar yang mengacu pada IMF’s Fiscal Transparency Code (FTC).

Besaran belanja perpajakan di tahun 2020 mencapai Rp234,8 triliun, atau sekitar 1,52 persen dari PDB. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 13,7 persen dari belanja perpajakan tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp272,1 triliun, atau sekitar 1,72 persen dari PDB. Meskipun sedikit menurun dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun 2019, perlu diketahui bahwa kebijakan insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi di tahun 2020 semakin beragam di luar yang telah diberikan oleh pemerintah di tahun sebelumnya, antara lain PPh DTP Pasal 21, pembebasan PPh 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, yang tidak seluruhnya termasuk dalam kategori belanja perpajakan. Di samping itu, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap ekonomi berupa penurunan tarif PPh badan dari sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen sejak tahun pajak 2020, yang dikategorikan sebagai perubahan benchmark belanja perpajakan bagi jenis Pajak Penghasilan. Dengan demikian, penurunan estimasi belanja perpajakan 2020 bukan disebabkan oleh berkurangnya dukungan pemerintah namun lebih disebabkan oleh menurunnya konsumsi serta profitabilitas perusahaan akibat pandemi COVID-19, sehingga menurunkan basis pemajakan dan menyebabkan rendahnya pemanfaatan fasilitas perpajakan. Walaupun begitu, terdapat peningkatan dukungan fasilitas perpajakan untuk jenis pajak Bea Masuk yang utamanya ditujukan untuk mendukung ketersediaan alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Belanja perpajakan konsisten berpihak pada dunia usaha khususnya UMKM dan rumah tangga. Di tahun 2020, rumah tangga menikmati belanja perpajakan sekitar 40,8 persen dari keseluruhan belanja perpajakan. Adapun dunia usaha secara keseluruhan menikmati sekitar 59,2 persen, yang mana sebesar 25,5 persen merupakan fasilitas yang khusus ditujukan untuk UMKM. Bila dilihat berdasarkan detail kebijakan insentif perpajakan, fasilitas yang nilainya cukup besar antara lain (i) PPN tidak terutang yang diberikan kepada pengusaha kecil yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun (threshold PPN) sebesar Rp40,6 triliun, (ii) PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok sebesar Rp27,7 triliun, (iii) pengecualian penghasilan tertentu BPJS sebagai objek PPh sebesar Rp22,2 triliun, (iv) penyederhanaan penghitungan PPh atas penghasilan usaha dengan peredaran tertentu (PPh Final UMKM) sebesar Rp16,2 triliun, dan (v) PPN tidak dikenakan atas jasa pendidikan sebesar Rp15,1 triliun. Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pengembangan usaha kecil dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Belanja perpajakan melengkapi alokasi belanja negara di APBN tahun 2020 dan amanat UU 2/2020 untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut tercermin dalam berbagai kluster stimulus yang termuat dalam Program PEN 2020, dengan realisasi anggaran, yaitu (a) kesehatan sebesar Rp62,7 triliun; (b) perlindungan sosial sebesar Rp216,6 triliun; (c) dukungan terhadap UMKM sebesar Rp112,3 triliun; (d) pembiayaan korporasi sebesar Rp60,7 triliun; (e) insentif usaha sebesar Rp58,4 triliun; serta (f) program prioritas Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda sebesar Rp65,2 triliun. Bila turut mempertimbangkan semua insentif perpajakan yang masuk dalam program penanganan kesehatan serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat COVID-19, maka di tahun 2020, besarnya dukungan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah paling tidak mencapai Rp290,0 T atau setara dengan 1,88% PDB.

Secara total, belanja APBN 2020 bertumbuh 12,4% dari Rp 2.309,3 di tahun 2019 menjadi Rp2.595,5T di tahun 2020 di tengah penerimaan APBN yang turun. Konsekuensi dari hal tersebut membuat realisasi defisit di tahun 2020 mencapai 6,14% PDB (2019: 2,2% PDB) yang menunjukkan kerja keras APBN dalam menopang perekonomian selama pandemi. Berbagai kebijakan perpajakan dalam rangka mengatasi dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional terutama diberikan untuk (i) mempermudah dan memperlancar ketersediaan alat kesehatan, seperti alat pelindung diri, masker dan hand sanitizer, (ii) menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan, dan (iii) membantu cash flow dunia usaha dalam mengatasi dampak pandemi.

Berbagai perubahan besar dalam perekonomian menjadi momen yang tepat untuk melakukan beberapa penyesuaian besar dalam laporan, baik dalam hal teknis penghitungan maupun sistematika pelaporan. Perubahan basis data, penyesuaian benchmark, penyesuaian beberapa asumsi seperti tingkat kepatuhan, telah mengubah besaran belanja perpajakan untuk tahun 2016 – 2019 yang telah dilaporkan sebelumnya. Penerbitan Laporan Belanja Perpajakan tahun 2020 menunjukkan bukti bahwa di tengah tuntutan pengelolaan fiskal yang cukup berat, pemerintah tetap menjaga transparansi dalam menyajikan informasi kepada publik. Selain itu, untuk menjaga good governance dalam pemberian insentif perpajakan, pemerintah secara berkesinambungan melakukan reviu atas pemberian insentif perpajakan. Berkenaan dengan ini, dalam Laporan Belanja Perpajakan tahun 2020 disajikan juga hasil evaluasi atas pelaksanaan insentif perpajakan, seperti insentif dalam rangka penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, insentif tax holiday, dan insentif dalam rangka mendorong ekspor (KITE dan PLB). Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi informasi awal bagi pemerintah dan publik dalam melakukan pengawasan bersama terhadap pemanfaatan insentif perpajakan di Indonesia.

“Laporan Belanja Perpajakan diharapkan dapat menjadi media diseminasi kebijakan insentif perpajakan kepada masyarakat luas. Masyarakat luas diharapkan dapat turut melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan insentif perpajakan," tutup Febrio.

Laporan Belanja Perpajakan tahun 2020 dapat diunduh pada fiskal.id/ter.

Narahubung Media:
Endang Larasati
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
ikp.bkf@kemenkeu.go.id

Baca