Selenggarakan AIFC ke-6, Pemerintah Akan Dorong Pemberdayaan UMKM Melalui Keuangan Syariah
SP – 35 /BKF/2022
Jakarta, 25 Agustus 2022 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menyelenggarakan konferensi tingkat internasional The Annual Islamic Finance Conference (AIFC) ke-6 yang mengundang berbagai narasumber dan ahli untuk membahas keuangan Islam. Konferensi yang diselenggarakan secara virtual ini mengangkat tema yang sejalan dengan agenda prioritas dalam Presidensi G-20 Indonesia yakni “Peran Keuangan Syariah untuk Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM): Mendorong Kapabilitas dan Inklusivitas untuk Keuangan Berkelanjutan di Masa Depan.” Dalam dua hari konferensi (24-25 Agustus 2022), diperoleh masukan berharga dari berbagai entitas internasional mengenai pengembangan bisnis dan instrumen keuangan syariah dalam kerangka pemberdayaan UMKM.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian global, baik negara maju maupun negara berkembang. Pada hari pertama konferensi, Dr. Sami Al Suwailem, Direktur Jenderal Islamic Development Bank Institute, menyampaikan bahwa UMKM mewakili sekitar 90% usaha terdaftar di seluruh dunia dan menyumbang lebih dari 50% lapangan kerja di pasar global. Sementara itu di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, 99,9% dari populasi bisnis di Indonesia tergolong UMKM dan memberikan kontribusi sebesar 61% (Rp8.573,9 triliun) dari PDB Nasional serta menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Lebih lanjut, UMKM menjadi penyangga ekonomi, tetap tangguh, dan dapat pulih dengan baik pada setiap periode krisis.
Untuk mendorong pengembangan UMKM, masih banyak tantangan yang dihadapi terutama berasal dari akses keuangan. Untuk itu, keuangan syariah hadir dan memainkan peranan penting melalui penerapan prinsip transaksi yang adil dan setara. Selain itu, teknologi digital sangat ampuh untuk mendorong implementasi prinsip syariah. Dengan teknologi digital, transaksi, informasi, serta pemantauan kondisi terkini menjadi lebih cepat dan lebih murah. Hal ini selaras dengan nilai-nilai (keuangan) syariah untuk memberikan informasi secara utuh, mengurangi informasi yang tidak berimbang dan mencegah praktik keuangan yang tidak setara dan tidak adil. Magda Bianco, selaku Co-Chair G-20 Global Partnership Financial Inclusion (GPFI) yang menjadi salah satu narasumber dalam perhelatan tersebut menyampaikan bahwa inklusi keuangan sangat penting bagi UMKM dan menekankan bahwa digitalisasi keuangan memainkan peran penting dalam proses tersebut. Digitalisasi menawarkan alternatif mekanisme pendanaan UMKM, mengurangi cost of fund dan mampu menyediakan pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM.
Sementara itu, Martin Godel, Kepala Kebijakan UKM Swiss, dalam memberdayakan UKM di Swiss memperkenalkan kebijakan inovatif yang berfokus pada kerangka kebijakan yang lengkap dan efektif, seperti pemotongan birokrasi, mengembangkan E-Government, meningkatkan akses pasar internasional, dan mempromosikan pendidikan, penelitian, dan inovasi, serta mempermudah pembiayaan bagi UKM. Aspek penting lainnya dalam pengalaman Swiss mengembangkan UKM-nya adalah adanya fasilitas jaminan pinjaman bagi UKM agar bankable. Dalam hal penjaminan ini, Swiss memiliki tiga unit penjamin pinjaman regional dan satu unit khusus untuk UKM milik wanita. Pengembangan UMKM secara khusus juga tidak lepas dari peran organisasi internasional. Nabil Ghalleb, Direktur Departemen Pemberdayaan Ekonomi, IsDB menjelaskan bahwa sejak awal 2000-an, Islamic Development Bank mulai memberikan dukungan kepada UMKM melalui pemberian intervensi keuangan mikro untuk mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi. Sejauh ini, terdapat 62 intervensi keuangan yang setara dengan USD 621 juta pembiayaan yang disetujui dengan lebih dari 1,4 juta penciptaan lapangan kerja.
Pada hari kedua konferensi, para panelis mendiskusikan pentingnya digitalisasi untuk pembedayaan UMKM. Sayd Farook, Direktur DinarStandard yang menjadi salah satu narasumber pada sesi ini, menyatakan bahwa teknologi finansial (fintech) syariah berkembang cukup pesat, terutama untuk pembiayaan UMKM. Jumlahnya diperkirakan tumbuh dari USD 79 miliar pada 2021, menjadi USD 179 pada 2026. Saat ini, negara dengan perkembangan fintech syariah terbesar adalah Arab Saudi, Iran, Malaysia, Uni Emirat Arab dan Indonesia. Sementara itu, Umar Munshi, Co-Founder and Group Managing Director of Ethis Group, juga menambahkan pentingnya digitalisasi dalam kerangka penghimpunan dana (crowdfunding) wakaf, zakat, sedekah dan penyaluran modal kerja dengan skema qard hassan (tanpa bunga/biaya tambahan). Lebih lanjut, Syed Hassan Alsagoff, Lead Economic Empowerment Programs Specialist, IsDB menegaskan bahwa keuangan syariah secara prinsip berbeda dari keuangan konvensional karena prinsip keuangan syariah lebih terintegrasi dalam rantai nilai (value chain) dibandingkan dengan skema kredit atau pinjaman.
Pada sesi talkshow, hadir 3 orang narasumber yakni Artak Robert Melkonyan, Senior Advisor di United Nations Development Program (UNDP), Agnes Salyanty, Regional Research Lead, Southeast Asia Women’s World Banking dan Dima Djani, CEO ALAMI Group. Sesi ini memformulasikan peran dan posisi keuangan syariah untuk meningkatkan partisipasi pemuda dan UMKM milik perempuan dalam konteks pemberdayaan UMKM. Dalam pembahasan kerangka (program) pemberdayaan terhadap UMKM pemuda dan perempuan, program akselerator dinilai sebagai faktor kunci dalam pemberdayaan tersebut. Faktor lainnya ialah bentuk pembiayaan terhadap UMKM pemuda dan perempuan yang mampu mengenali syarat dan kebutuhan pembiayaan yang unik (business engineering) pada UMKM pemuda dan wanita.
Menutup kegiatan tahunan tersebut, Suminto selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, mengatakan bahwa pembiayaan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan UMKM. Namun, tantangan yang dihadapi dari pembiayaan UMKM sangat beragam. “Tantangan pembiayaannya bervariasi, mulai dari terbatasnya akses pembiayaan, biaya tinggi dalam transaksi, masalah agunan, informasi yang tidak berimbang, hingga terbatasnya akses ke pasar dan jaringan bisnis. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk dapat secara efektif mengintegrasikan kerangka pembiayaan dengan pengembangan UMKM”, ujar Suminto. Ia pun menyampaikan empat kunci dalam pemberdayaan UMKM melalui keuangan syariah yang mencakup; kebutuhan kerangka pemberdayaan yang utuh dan kokoh; dukungan regulasi, insentif dan pemosisian keuangan syariah dalam ekosistem UMKM; pelibatan UMKM pemuda dan perempuan dalam upaya pemberdayaan UMKM; dan arah pengembangan UMKM secara formal dan jelas.
Dengan dilaksanakannya AIFC ke-6 ini, diharapkan memicu keberlanjutan pemberdayaan UMKM sehingga momentum dan amplifikasi peran keuangan syariah dapat meningkat. Lebih lanjut, konferensi menghasilkan pengetahuan yang dapat mendukung pengembangan kerangka kebijakan pemberdayaan UMKM, sekaligus mengelaborasi peran dan potensi keuangan syariah dalam upaya pengembangan tersebut.
Narahubung Media:
Endang Larasati
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
ikp.bkf@kemenkeu.go.id