Wakaf Uang dari, oleh, dan untuk Masyarakat

Apa itu Wakaf?

Wakaf adalah memisahkan dan/ menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadan dan/ kesejahteraan umum menurut syariah.

Selain merupakan bentuk ibadah (amal jariyah), wakaf memiliki fungsi dan peran sosial-ekonomi, terutama dalam membangun kemandirian bangsa dan negara, khususnya Umat Islam.

  • Fungsi dan peran ekonomi: harta wakaf merupakan aset yang harus dijaga dan dikelola oleh pengelola wakaf (nazhir) melalui ekonomi agar utuh dan produktif sehingga berperan dalam pembangunan ekonomi (pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan fasilitas publik);
  • Fungsi dan peran sosial: hasil kelolaan atau manfaat dari aset wakaf, dimanfaatkan untuk melayani atau memenuhi kesejahteraan sosial dalam bentuk layanan sosial, seperti layanan pendidikan, rumah sakit, maupun layanan ibadah di Indonesia.

 

Bagaimana dengan Wakaf Uang?

Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga.

Wakaf uang merupakan pengembangan wakaf dari yang semula berupa aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), menjadi aset bergerak/tunai seperti uang.

Beberapa keunggulan wakaf uang, diantaranya:

  • Membuka ruang partisipasi yang lebih luas dari tanah dan bangunan bagi masyarakat untuk berwakaf, dengan nilai yang relatif jauh lebih kecil;
  • Pokok wakaf uang dapat berperan sebagai sumber pembiayaan pembangunan aset negara, sementara manfaatnya dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan pendanaan sosial masyarakat luas;
  • Wakaf uang berpeluang mendorong sektor keuangan syariah untuk lebih kuat dan maju.

 

Praktik Wakaf Uang di Beberapa Negara

Negara-negara yang sudah mengembangkan wakaf uang dengan baik antara lain Arab Saudi, Mesir, Kuwait, Yordania, Turki, Bangladesh, Malaysia dan Singapura.

Aset wakaf dan dana wakaf tunai (wakaf uang) digunakan untuk membiayai dan mengembangkan aset wakaf sebagai fasilitas/layanan publik dan komersial di mana hasil atau manfaat dari kegiatan komersialnya digunakan untuk mendanai layanan publik.

Seperti Warees di Singapura yang berhasil mengembangkan dan mengelola aset-aset wakaf (termasuk wakaf tunai) dalam memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Potensi dan Realisasi Wakaf Uang di Indonesia

Realisasi wakaf uang di Indonesia masih jauh dari potensinya. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang yang terkumpul dalam periode 2011-2018 hanya Rp255 miliar dari potensinya sebesar Rp180 triliun.

Namun, hingga tanggal 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang terkumpul dan ditempatkan di bank (syariah) hanya sebesar Rp328 miliar, sementara project based wakaf mencapai Rp597 miliar.

Terdapat beberapa tantangan-tantangan utama dalam mengembangkan potensi wakaf tunai di Indonesia selain tantangan tata kelola, di antaranya rendahnya literasi masyarakat Indonesia akan wakaf tunai dan terbatasnya instrumen keuangan dalam mengembangkan nilai (aset) wakaf uang.

 

Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Wakaf Uang

  • Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
    • Untuk menambah pilihan instrumen pengembangan wakaf uang sekaligus sebagai wadah investasi wakaf uang unggulan (aman dan imbal hasil tinggi)
    • Penempatan dana wakaf uang pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui mekanisme private placement yang semula besaran penempatan minimal adalah Rp250 miliar diturunkan menjadi Rp50 miliar untuk dapat mengakomodasi dana wakaf uang
  • Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 25 Januari 2021 sebagai bagian mendukung percepatan pembangunan nasional.
    • Menetapkan wakaf uang sebagai program strategis wakaf nasional
    • Memayungi berbagai program inisiatif pengembangan wakaf uang di Indonesia

Menjadi momentum percepatan penguatan literasi, partisipasi, dan kebermanfaatan wakaf uang