KEM PPKF

Pengertian KEM PPKF

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) merupakan dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam terkait gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.


Sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Pemerintah wajib menyampaikan KEM PPKF kepada DPR selambatnya tanggal 20 Mei tahun sebelumnya.

 

Manfaat KEM PPKF

  • Menyajikan pandangan dari sisi luas terhadap aspek makro dan fiskal Indonesia

•         Menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam memformulasikan kebijakan serta usulan anggaran di tahun mendatang secara lebih efektif dan bersinergi demi mencapai tujuan bersama.

 

Dasar Hukum Penyusunan KEM PPKF

•         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

•         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

•         Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

•         PMK Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

 

Proses Penyusunan KEM PPKF

Penyusunan dokumen KEM PPKF dimulai dengan mengkristalkan materi-materi dari dokumen perencanaan seperti RPJM dan RKP, serta hasil evaluasi, analisis, dan kajian dari internal BKF, serta masukan dari para pemangku kepentingan baik dari internal Kementerian Keuangan maupun K/L lain. Proses selanjutnya adalah koordinasi pimpinan, dalam hal ini, paparan KEM PPKF yang telah disusun akan mendapatkan masukan dalam rapim Kemenkeu, rapat dengan Kemenko Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet. Secara paralel KEM PPKF mulai dituangkan ke dalam konsep narasi. Dalam tahapan akhir penyusunan KEM PPKF, konsep narasi KEM PPKF yang telah melalui berbagai tahapan penyaringan, dimintakan masukan akhir kepada para pemangku kepentingan, untuk kemudian dilanjutkan dengan pencetakan dan penyampaian ke DPR.

Konten Utama KEM PPKF

Secara garis besar, KEM PPKF mencakup:

Pertama, visi dan tantangan pembangunan menuju Indonesia berdaulat, maju, adil dan makmur.

Kedua, kebijakan fiskal dalam konteks kondisi makro jangka menengah. Bab ini menguraikan tentang proyeksi dan target makro fiskal dalam jangka menengah.

Ketiga, kondisi ekonomi makro dan postur makro fiskal. Bab ini menguraikan tentang perkembangan perekonomian beberapa tahun terakhir serta proyeksi kondisi perekonomian, kinerja makro fiskal beberapa tahun terakhir, serta arah dan strategi kebijakan makro fiskal.

Keempat, optimalisasi pendapatan negara untuk peningkatan investasi dan daya saing, yang menguraikan tentang perkembangan pendapatan negara beberapa tahun terakhir dan kebijakan.

Kelima, kebijakan belanja negara yang berkualitas, yang menjelaskan tentang belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah dan dana desa.

Keenam, kebijakan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan, yang menjelaskan perkembangan pembiayaan anggaran beberapa tahun terakhir.

Ketujuh, program prioritas yang menjabarkan tentang berbagai program prioritas yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan pemerintah.

Kedelapan, analisis risiko fiskal yang berisi tentang risiko-risiko yang mungkin terjadi dan mempengaruhi APBN, dan

Kesembilan, pagu indikatif Kementerian/Lembaga, yang merupakan kebijakan penganggaran dari masing-masing kementerian dan lembaga negara.

Namun KEM PPKF juga didesain untuk fleksibel dan tidak terbatas pada struktur yang telah dijelaskan sebelumnya, sehingga dapat mengakomodasi perumusan kebijakan makro dan fiskal yang adaptif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang sangat dinamis.