Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing)

Pengertian Carbon Pricing

Carbon Pricing adalah pemberian harga (valuasi) atas emisi Gas Rumah Kaca (GRK)/karbon. Carbon Pricing juga merupakan:

  • Nilai Ekonomi Karbon/NEK
  • bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca
  • praktek dari “polluters-pay-principle

 

Instrumen Carbon Pricing

Instrumen Carbon Pricing terdiri dari:

  1. Instrumen Perdagangan
    • Perdagangan Izin Emisi

merupakan mekanisme transaksi sertifikat izin emisi antara entitas yang memerlukan tambahan izin emisi dengan entitas lain yang memiliki kelebihan izin emisi. Secara umum, jenis perdagangan izin emisi meliputi cap-and-trade dan baseline-and-credit system.

    • Offset Emisi

merupakan bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

       2. Instrumen non-Perdagangan

  • Pungutan atas karbon

 merupakan bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK   dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.

  • Pembayaran Berbasis Hasil (Result Based Payment/RBP)

   merupakan mekanisme pembayaran yang diberikan atas keberhasilan dalam menurunkan emisi GRK melalui aksi mitigasi tertentu yang telah disepakati antara pelaksana program dan penyedia dana, dan diversifikasi oleh Sekretariat UNFCCC maupun tim teknis yang ditunjuk oleh UNFCCC.

 

Tujuan dan Manfaat Penerapan Carbon Pricing

  • Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca
  • Mendorong investasi hijau
  • Mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim
  • Menjunjung keadilan “fairness”
  • Mendorong pertumbuhan berkelanjutan