KMK 27/KM.11/2014
Tanggal Berlaku: 25 Juni 2014 - 01 Juli 2014
Salinan Keputusan Menteri Keuangan: Baca Download
Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100
Sebagai dasar pelunasan bea masuk, PPN barang dan jasa, PPn BM, bea keluar, dan PPh atas transaksi ekspor impor.
Pengguna layanan ialah DJBC dan DJP (internal Kemenkeu) serta masyarakat umum (eksternal).
25 kurs
Nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap USD yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs Rp terhadap USD sebagaimana ditetapkan dalam KMK ini.
KMK Kurs ditetapkan berlaku untuk 2 pekan.