ANALISIS PUTUSAN BPSP DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Penulis: Drs. Romulus Manurung, M.Sc, Ir. Walujo Djoko Indarto, M.M, Ir. Tri Wibowo, M.M (2000)
Sejak diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), di tengah masyarakat khususnya di kalangan ahli hukum terdapat dualisme pandangan terhadap penyelesaian sengketa pajak. Pandangan pertama berpendapat bahwa sengketa pajak merupakan wewenang peradilan tata usaha negara, sedangkan pandangan kedua berpendapat bahwa sengketa pajak merupakan wewenang badan peradilan perpajakan (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak), sehingga tidak termasuk dalam peradilan tata usaha negara. Ketidakjelasan status BPSP apakah sebagai Badan Tata Usaha Negara atau Badan Peradilan membawa dampak kepatuhan WP dalam penyelesaian sengketa pajaknya. Penelitian ini melihat sejauhmana putusan BPSP tersebut memberikan rasa keadilan kepada WP serta independensi BPSP dalam penyelesaian sengketa pajak.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.