Risiko Bank dan Ketentuan Rasio Kecukupan Modal (CAR) 8 %
Penulis: Hinsa Siahaan (2000)
Pemerintah harus menurunkan batas rasio kecukupan modal (CAR) perbankan dari 4% menjadi 3% agar kredit perbankan dapat mengalir ke sektor riil, sehingga target pertumbuhan ekonomi 3,8% dapat tercapai. Soegeng Sarjadi, Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) Kadin, mengatakan dengan adanya batas minimal capital adequacy ratio (CAR) sebesar 4% sangat mempersulit sektor riil mendapatkan kucuran kredit dari perbankan. Padahal dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah dalam RAPBN sebesar 3,8% sangat tergantung berjalannya sektor riil, tuturnya pekan lalu. Dari sudut kepentingan memajukan sektor riil kemungkinan pernyataan tersebut di atas dapat diterima. Namun dari sudut perbankan sendiri yang dihadapkan dengan berbagai risiko, kiranya perlu dipertimbangkan bahwa pemenuhan persyaratan CAR sebesar 4% pun masih jauh dari ketentuan kecukupan permodalan yang dicanangkan oleh BIS (Bank for International Settlement) sebesar 8%. Ketentuan CAR adalah hanya salah satu pedoman untuk menghindar
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.