Ancaman Stagflasi dan APBN 2006

Penulis: Praptono Djunedi (2000)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005, harga premium naik menjadi Rp 4.500,- per liter yang sebelumnya hanya Rp 2.400,- (naik 87,5 persen), harga solar menjadi Rp 4.300,- per liter yang semula Rp 2.100,- (naik 104,76 persen) dan harga minyak tanah menjadi Rp 2.000,- per liter yang semula Rp 700,- (naik 185,7 persen). Kenaikan harga yang berlaku sejak 1 Oktober 2005 lalu itu pada akhirnya memunculkan pendapat yang beragam

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.