Studi Alternatif Penerimaan dan Tarif Cukai Tembakau 2004
Penulis: Brahmantio Isdijoso (2000)
Selama ini kebijakan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan lebih memperhatikan kepentingan penerimaan negara. Selama periode tahun 1997 – 2002 penerimaan cukai hasil tembakau naik hingga 4,7 kali lipat. Kenaikan tersebut dipicu oleh kenaikan HJE yang ditetapkan pemerintah sehingga angkanya rata-ratanya melonjak dari Rp. 73 per batang menjadi Rp. 331 per batang, yang pada sisi konsumen mengakibatkan berkurangnya konsumsi rokok. Implikasinya, perusahaan menurunkan volume produksi, mengurangi jumlah jam kerja buruh serta mengurangi pembelian bahan baku (tembakau dan cengkih) sehingga kesejahteraan buruh pabrik rokok merosot dan harga tembakau / cengkeh anjlok. Adanya trade off (pilihan) antara target finansial dan sasaran pencapaian lapangan kerja sektor industri rokok dan sektor hulunya (petani tembakau dan cengkih), merupakan dilema yang dihadapi dalam penetapan kebijakan cukai hasil tembakau.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.