Ringkasan Tim Guarantee Fund
Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (2012)
PT. PII membuat perjanjian jaminan dengan badan usaha dalam rangka meningkatkan kredibilitas komitmen pembayaran pihak pemerintah untuk transaksi PPP. Perjanjian jaminan adalah perjanjian nonperjanjian independen yang validitas dan efektivitasnya tergantung pada perjanjian utama, kontrak atau perjanjian konsesi PPP.
Dalam rangka mencapai peran utama sebagai satu-satunya sarana dimana semua risiko keuangan PPP pemerintah pada akhirnya dialokasikan dan meningkatkan kelayakan proyek KPS Indonesia, PT. PII harus mampu berhasil melewati beberapa tahapan dalam perkembangannya. Pembangunan dapat dibagi menjadi empat tahapan: pendirian, menengah, final dan perubahan. Setiap tahapan memiliki faktor-faktor penentu keberhasilan sendiri. Beberapa tujuan dan langkah-langkah strategis berikut yang sesuai akan berguna sebagai pedoman bagi rencana kerja untuk setiap tahap. Penting untuk dicatat bahwa pemenuhan tujuan-tujuan dan pencapaian target pengukuran adalah penting untuk keberhasilan PII.
File Terkait: