Transfer Pricing dan Risikonya Terhadap Penerimaan Negara

Penulis: Hadi Setiawan, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (2014)

Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan kasus yang menimpa Google di Inggris, Starbucks Inggris, Amazon Inggris, dan lain-lain. Starbucks Inggris misalnya, pada tahun 2011 sama sekali tidak membayar pajak korporasi padahal berhasil mencetak penjualan sebesar £398 juta. Selain itu mereka juga mengaku rugi sejak tahun 2008, dengan jumlah kerugiannya mencapai £112 juta atau sekitar Rp1,7 triliun. Padahal dalam laporan kepada investornya di Amerika Serikat, Starbucks mengatakan bahwa mereka memperoleh keuntungan yang besar di Inggris, bahkan penjualannya selama 3 tahun (2008-2010) mencapai £1,2 miliar atau sekitar Rp18 triliun. Dengan kerugian ini, Starbucks Inggris tidak pernah membayar pajak korporasi. Bahkan selama 14 tahun beroperasi di Inggris, Starbucks hanya membayar pajak sebesar £8,6 juta. Kemudian Google Inggris pada tahun 2011 juga berhasil mencatat pendapatan sebesar £398 juta tetapi hanya membayar pajak sebesar £6 juta. Hal yang sama terjadi di Amazon Inggris, di mana mereka berhasil melakukan penjualan di Inggris sebesar £3,35 miliar selama tahun 2011 tetapi hanya membayar pajak sebesar £1,5 juta.

 
 
(Telah dimuat dalam Buletin Info Risiko Fiskal (IRF) Edisi III tahun 2013)

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.