Analisis Kebijakan Tax Refund Wisatawan Asing Di Indonesia

Penulis: Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (2014)

Sektor pariwisata adalah merupakan sektor andalan Pemerintah dalam upaya peningkatan penerimaan devisa negara. Beberapa negara sektor pariwisata merupakan primadona penerimaan negara. Dalam sektor pariwisata di dalamnya tercakup berbagai upaya pemberdayaan, usaha pariwisata, objek dan daya tarik wisata serta berbagai kegiatan dan jenis usaha pariwisata. (Smith 1989, dalam  Wardiyanta, 2006) menyatakan bahwa  secara substansi pariwisata merupakan bagian dari budaya suatu masyarakat, yaitu berkaitan dengan  cara penggunaan waktu senggang yang dimiliki sesorang. Pariwisata dapat disoroti dari berbagai sudut pandang karena kekompleksitasannya. Kompleksitas yang terkandung dalam pariwisata misalnya pariwisata sebagai pengalaman manusia, pariwisata sebagai perilaku sosial, pariwisata sebagai fenomena geografis, pariwisata sebagai sumber daya, pariwisata sebagai  bisnis, dan pariwisata sebagai industri.

Sejalan dengan arah kebijakan pengembangan pariwisata ke depan berupa  peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) dengan fokus pada upaya-upaya peningkatan efektivitas kelembagaan promosi pariwisata, baik dalam maupun luar negeri, pengembangan jenis dan kualitas produk-produk wisata, seperti pengembangan wisata bahari, wisata belanja, yang potensinya cukup besar. Demikian juga dilakukannya harmonisasi dan simplifikasi berbagai perangkat peraturan yang terkait dalam mendukung pengembangan pariwisata, dan optimalisasi dan sinkronisasi pengelolaan jasa pelayanan pariwisata, terutama yang melibatkan lebih dari satu moda transportasi. Dari sisi fiskal atau perpajakan atau insentif fiskal dengan menerapkan tax refund atau pengembalian pajak bagi wisman yang datang ke Indonesia.

File Terkait:

Baca   Download