Analisis Keekonomian Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3b) Indonesia-Irak

Penulis: Triyono Utomo, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2014)

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan suatu kesepakatan dua negara dalam rangka mengatur hak pemajakan di antara keduanya. Dalam hal ini, Surahmat (2000) menyatakan bahwa P3B merupakan rekonsiliasi dari dua undang-undang pajak yang berbeda dalam rangka membagi hak pemajakan. Rekonsiliasi ini diperlukan untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh adanya konflik dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan dua negara. Pada dasarnya, P3B menyelesaikan permasalahan pajak berganda dengan mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Negara domisili adalah negara tempat Subjek Pajak berdomisili, sedangkan negara sumber adalah negara tempat Subjek Pajak tadi mendapatkan penghasilan.

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.