Analisis Keekonomian Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3b) Indonesia-Irak
Penulis: Triyono Utomo, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2014)
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan suatu kesepakatan dua negara dalam rangka mengatur hak pemajakan di antara keduanya. Dalam hal ini, Surahmat (2000) menyatakan bahwa P3B merupakan rekonsiliasi dari dua undang-undang pajak yang berbeda dalam rangka membagi hak pemajakan. Rekonsiliasi ini diperlukan untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh adanya konflik dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan dua negara. Pada dasarnya, P3B menyelesaikan permasalahan pajak berganda dengan mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Negara domisili adalah negara tempat Subjek Pajak berdomisili, sedangkan negara sumber adalah negara tempat Subjek Pajak tadi mendapatkan penghasilan.
File Terkait: