Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian

Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2014)

Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dikenal adanya penggolongan barang dan jasa berdasarkan perlakuan PPN yang diterapkan, dengan ikhtisar sebagai berikut:

Sebagaimana terlihat dalam tabel di atas, barang hasil pertanian tidak termasuk dalam barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dengan demikian pemberian fasilitas PPN adalah dengan menjadikan barang hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN.

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.