Global Tax Identity Number (TIN) Sebagai Identitas Wajib Pajak Universal

Penulis: Purwoko, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2014)

Sejalan dengan perkembangan teknologi, terutama teknologi informasi dan telekomunikasi, perusahaan multi nasional berkembang dengan pesat, dengan wilayah operasi di banyak negara. Perusahaan-perusahaan ini berupaya mendapatkan keuntungan yang besar antara lain dari luasnya pasar, rendahnya biaya bahan baku, hingga rendahnya tingkat pajak yang harus dibayar. Untuk menekan pengeluaran pajak, diduga banyak perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan dari negara yang bertarif pajak tinggi ke negara yang bertarif pajak rendah, melalui mekanisme transfer pricing. Kerjasama aparat pajak antar negara merupakan salah satu solusi untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional telah melakukan transaksi secara wajar. Namun karena setiap negara memiliki sistem identifikasi wajib pajak yang berbeda, hal ini menjadi kendala dalam pertukaran informasi data perpajakan dari suatu perusahaan multinasional.

Global Tax identity Number (TIN) merupakan gagasan pemberian nomor identitas untuk wajib pajak yang berlaku universal. Dengan global TIN, semua perusahaan yang tergabung dalam satu perusahaan multinasional akan mendapatkan nomor unik yang sama, yang membedakan hanyalah kode negara dimana perusahaan multinasional tersebut beroperasi, serta nomor afiliasi / cabang / permanent establishment dari unit bisnis yang ada di perusahaan multinasional tersebut.

Dengan diimplementasikannya global TIN, diharapkan identifikasi perusahaan multinasional menjadi lebih mudah, pertukaran data pajak antar negara menjadi lebih cepat dan lebih baik, dan kemungkinan terjadinya transfer pricing yang merugikan negara tertentu dapat diminimize.

File Terkait:

Baca   Download