Proteksi Komitmen Sektor Jasa Indonesia Dalam Perjanjian Bilateral Investasi dan Penerapannya Pada Perundingan Indonesia - Kanada FIPA
Penulis: Sigit Setiawan, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (2015)
Dalam upaya mendorong masuknya investasi langsung asing (foreign direct investment), pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai strategi dan upaya guna membuat para investor merasa aman dan terjamin selama berinvestasi di Indonesia, salah satunya adalah dengan mengikatkan diri dalam perjanjian bilateral investasi (Bilateral Investment Treaties-BITs)—atau di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M)—dengan negara mitra investasi. BITs memainkan peran sebagai payung hukum dari kerjasama investasi antara Indonesia dengan negara mitra. Bagi Indonesia keberadaan BITs bermanfaat dalam memberikan nilai plus di mata investor dari negara mitra untuk menanamkan modalnya dalam jangka panjang, dan melindungi kepentingan investasi dan investor dari Indonesia di wilayah negara mitra.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.