Pemetaan Kerja Sama RI - OECD

Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (2015)

Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) adalah inter-governmental organisasi yang memiliki misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan (a stronger, cleaner, fairer world economy). Dalam implementasinya, OECD membantu para pengambil kebijakan untuk mengatasi berbagai isu dan permasalahan global terbaru dan mencoba mengidentifikasi solusi kebijakan yang dapat diterapkan untuk dapat memperoleh manfaat yang optimal dari globalisasi, sambil menjawab berbagai tantangan dan menyelesaikan persoalan ekonomi, sosial, dan tata kelola yang baik (good governance).

Dengan kapasitasnya sebagai global standard-setter di berbagai bidang, OECD telah menghasilkan berbagai analisis, laporan, dan rekomendasi yang telah dijadikan referensi utama, panduan, serta benchmark yang tidak saja dimanfaatkan oleh negara-negara anggota, tetapi juga oleh negara bukan anggota serta berbagai lembaga dunia. Dengan kualitas analisis yang diakui dan dengan dukungan data yang lengkap, OECD telah memberikan kontribusi dan peran penting dalam menangani berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan. Seluruh aktivitas OECD dalam kerangka kerjasama, baik dengan negara anggota maupun bukan anggota dipublikasikan dengan sangat baik. Hingga kini tercatat bahwa OECD merupakan salah satu penghasil publikasi terbesar yang ada di dunia dalam bidang ekonomi dan kebijakan publik. Publikasi dokumen OECD dijadikan OECD sebagai sarana utama dalam melakukan diseminasi output dari organisasi, baik dalam bentuk dokumen maupun dalam bentuk online.

Selama beberapa dekade belakangan ini, OECD telah bekerja dalam hal ekonomi, sosial, isuisu lingkungan sambil terus mempererat kerjasamanya dengan dunia usaha, trade union, dan berbagai perwakilan masyarakat lainnya. Kerjasama yang dilakukan OECD pada bidang perpajakan misalnya, telah mampu memungkinkah tumbuhnya suatu jaringan global dalam hal perjanjian pajak bilateral (tax treaties). Dalam hal research dan database OECD dikenal sebagai premium statistical agency karena OECD menerbitkan data-data statistik yang dapat ditandingkan kehandalannya di dunia dengan subyek yang sangat beragam. Selama lebih dari 40 tahun, OECD telah menjadi sumber data statistik terbesar dan paling diperhitungkan di dunia. Selain mengumpulkan data, OECD juga memonitor trends serta melakukan analisis dan peramalan dalam perkembangan ekonomi regional dan dunia. OECD juga melakukan hal yang sama pada bidang sosial lainnya, seperti perdagangan, lingkungan, pendidikan, pertanian, teknologi, perpajakan, serta bidang-bidang lainnya.

Hubungan kerjasama antara OECD dengan Indonesia mulai berkembang sejak tahun 2007 yang dimulai dengan partisipasi Indonesia pada berbagai pertemuan OECD dan dilakukannya berbagai review dan assessment terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia. Indonesia saat ini menjadi anggota Development Centre (DC) OECD. DC didirikan untuk membantu para pengambil keputusan mendapatkan solusi kebijakan sehingga pada akhirnya merangsang pertumbuhan serta memperbaiki standar hidup di negara berkembang dan perekonomian-perekonomian yang sedang tumbuh.

Kerja sama antara Indonesia dan OECD telah mengalami banyak peningkatan dari tahun ke tahun, hal ini ditandai dengan diadakannya penandatanganan Framework Cooperation Agreement pada tanggal 27 September 2012 dan diikuti dengan penandatanganan pendirian kantor perwakilan OECD di Indonesia pada tanggal 5 September 2013. Saat ini kantor perwakilan OECD di Indonesia telah diresmikan dan sudah mulai beroperasi sehingga pendirian kantor ini dapat mempermudah dan memperkuat kerja sama antara Indonesia dan OECD. Selain itu, pendirian kantor OECD ini diharapkan dapat menjadi hub untuk OECD South East Asia Regional Programme (SEARP) dalam rangka mendorong kesiapan negara- negara di kawasan Asia Tenggara dalam menyambut ASEAN Community 2015. Hingga saat ini, OECD juga aktif dalam melakukan review terhadap kebijakan publik di Indonesia yaitu antara lain OECD Economic Survey, Regulatory Reform Review, Agriculture Review, Education Review, Investment Policy Review, dan dalam waktu dekat direncanakan OECD akan melakukan Government Spending Review.

Kerja sama Indonesia – OECD memiliki beberapa payung hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012), Keppres no 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Development Center OECD, dan Framework Cooperation Agreement between Indonesia and OECD (ditandatangani pada tanggal 27 September 2012).

Kajian ini disusun dengan tujuan untuk memetakan kerja sama Indonesia-OECD karena melibatkan banyak stakeholders antar kementerian. Isu koordinasi yang lemah antar kementerian muncul karena adanya isu kompleksitas kerja sama OECD dengan Pemerintah RI, mengingat OECD dapat secara langsung berhubungan dengan kementerian teknis tanpa berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya. Kajian pemetaan kerja sama IndonesiaOECD ini didasarkan pada hasil rangkaian FGD dengan kementerian/lembaga terkait yang telah dilaksanakan pada tanggal 13-14 Agustus 2015, 19-20 November 2015, dan 22-23 Desember 2015.