Optimalisasi Lembaga Keuangan Dalam Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Penulis: Syahrir Ika dan Mutaqin, Peneliti pada Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (2017)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji : (i) urgensi kebijakan pemerintah tentang program pembiayaan Ultra Mikro, (ii) mempelajari skema Pembiayaan Ultra Mikro, (iii) mengetahui progress penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro, (iii)  mengetahui progress penyaluran UMi, dan (iv) mengetahui evaluasi piloting, baik dari sisi uji akademik maupun uji publik. Metode yang digunakan adalah metode penelitian diskriptif. Adapun hasil penelitian ini dapat dijelaskan sbb :

1.     Urgensi kebijakan pembiayaan Ultra Mikro adalah sbb :

  1. Bagaimana mengatasi tingkat kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang masih tinggi di Indonesia, yang menggambarkan ketidakadilan ekonomi. Pada tahun 2014, tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai 11 persen, tingkat pengangguran 6 persen, indeks inklusi keuangan 67,82 persen, dan kesenjangan ekonomi yang diikur dengan rasio gini sebesar 0,41.
  2. Masih banyak masyarakat yang belum akses terhadap pembiayaan murah dan mudah dari lembaga keuangan, khususnya perbankan. Dari sekitar 62 juta UMKM, baru sekitar 17,6 juta usaha yang sudah akses ke pembiayaan bank melalui program KUR, selebihnya atau sekitar 44 juta usaha belum akses ke lembaga keuangan.
  3. Pemerintah telah menjalankan program KUR sejak 2007, akan tetapi jangkauan ke usaha mikro masih sangat terbatas. Bank sulit masuk ke segmen kelompok usaha yang membutuhkan modal atau pembiayaan skala kecil (ultra) yang tidak memiliki aset untuk diagunkan ke bank.
  4. Program-program pembiayaan yang dilakukan perbankan saat ini belum memiliki sistem informasi yang terintegrasi. Hal ini menyebabkan setiap orang atau usaha bisa mengakses lebih dai satu program pembiyaan yang akan membuat beban nasabah menjadi lebih berat.
  5. Banyak lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang melakukan operasi di segmen yang tidak dimasuk oleh bank. Namun, belum diberdayakan untuk memperluas kapasitas pembiauaanya di segmen Ultra Mikro.

2.     Skema Pembiayaan Ultra Mikro

  1. Pada skema UMi, PIP bertindak sebagai koordinator dana atau penghimpun dana baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN. PIP menunjuk BUMN sebagai penyalur dengan tujuan untuk memitigasi risiko keuangan negara.
  2. Keunggulan dari skema UMi terletak pada Sistem Informasi Kredit Progam (SIKP) yang dibangun oleh Ditjen Perbendaharaan. SIKP berperan menampung semua data nasabah KUR kemudian menyaring calon nasabah UMi sehingga dapat memastikan ketepatan sasaran nasabah UMi. Pemerintah mewajibkan semua LKBB yang ditunjuk sebagai penyalur UMi harus meng-online-kan sistemnya dengan SIKP (host to host) di Kementerian Keuangan.
  3. Untuk memitigasi risiko kredit macet, pemerintah mewajibkan LKBB untuk menempatkan piutang lancarnya ke PIP (penjaminan piutang yang diikat secara fiducia). Dengan jaminan ini, PIP hanya boleh menyalurkan pembiayan kepada LKBB maksimum sebesar piutang yang dijaminkan ke PIP.
  4. PIP dapat mengajak Pemda dan investor strategik untuk berinvestasi ke PIP. Karena itu perlu ditunjuk wali amanah (bank trustee) untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana PIP.
  5. Dalam skema UMI, instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan (Kanwil dan KPPN) mendapat peran untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta rekonsoliasi data nasabah UMi.

3.  Progres Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro

Tahun 2017, PIP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun dengan target nasabah Paling sedikit 300 ribu nasabah UMi. Sampai dengan akhir Desember 2017, PIP telah menandatangani akad pembiayaan dengan tiga BUMN penyalur sebesar Rp 908 miliar atau 90,98 persen dari proposal yang diajukan ke PIP sebesar Rp 998 miliar, dan pencairan sebesar Rp 565,5 miliar atau 56,6 persen dari proposal pembiayaan. 

4.  Uji Akademik

  1. Menteri Keuangan menetapkan tahun 2017 merupakan tahun uji coba piloting program pembiayaan Ultra Mikro. Piloting diperlukan untuk menguji skema pembiayaan, apakah fit atau tidak dengan kondisi di lapangan.
  2. PIP menunjuk UKM Center UI untuk bersama-sama PIP melakukan evaluasi skema pembiayaan Ultra Mikro di 21 daerah (propinsi). Beberapa aspek yang dievaluasi antara lain (i) lembaga penyalur, (ii) pembiayaan berbasis nasabah baru, (iii) penjaminan piutang yang diikat secara fiducia, (iv) PIP sebagai coordinated fund, (v) peran pemerintah daerah, serta (vi) Peran Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan KPPN dalam skema UMi. HASIL Uji skema UMI menunjukkan skema UMi dapat diaplikasikan secara masal dengan memperbaiki beberapa hal teknis.
  3. UKM Center UI juga melakukan uji keekonomian debitur. Uji base lain dilakukan pada bulan Juli-Agustus, sementara uji endline dilakukan pada Q1-2018. Beberapa indikator yang akan diuji bila menujukan perbaikan, maka Pembiayaan UMi memberikan manfaat besar tidak saja pada peningkatan inklusi keuangan bagi usaha UMi, tetapi juga meningkatkan kesejehteraan dan kesinambungan usaha.

5.     Rekomendasi

Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal sbb : (i) PIP perlu membangun peta risiko untuk memitigasi risiko kredit macet dalam jangka panjang. (ii) beberapa aspek masih memerlukan pengujian dalam beberapa tahun kedepan, misalnya apakah pemda bisa ikut sharing fund di PIP, apakah peran KPPN tidak mengganggu tugas rutin KPPN sebagai treasury di daerah, apakah PIP akan ada penyalur UMi selain 3 BUMN, dan apakah koperasi-koperasi memiliki kelayakan sebagai penyalur UMi. (iii) tantangan suku bunga yang masih tinggi di tingkat end user akan menjadi tantangan untuk menguji program UMi, apalagi suku bunga KUR akan diturunkan pemerintah dari 9 persen menjadi 7 persen pada tahun 2018.