Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji : (i) urgensi kebijakan pemerintah tentang program pembiayaan Ultra Mikro, (ii) mempelajari skema Pembiayaan Ultra Mikro, (iii) mengetahui progress penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro, (iii) mengetahui progress penyaluran UMi, dan (iv) mengetahui evaluasi piloting, baik dari sisi uji akademik maupun uji publik. Metode yang digunakan adalah metode penelitian diskriptif. Adapun hasil penelitian ini dapat dijelaskan sbb :
1. Urgensi kebijakan pembiayaan Ultra Mikro adalah sbb :
2. Skema Pembiayaan Ultra Mikro
3. Progres Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro
Tahun 2017, PIP mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun dengan target nasabah Paling sedikit 300 ribu nasabah UMi. Sampai dengan akhir Desember 2017, PIP telah menandatangani akad pembiayaan dengan tiga BUMN penyalur sebesar Rp 908 miliar atau 90,98 persen dari proposal yang diajukan ke PIP sebesar Rp 998 miliar, dan pencairan sebesar Rp 565,5 miliar atau 56,6 persen dari proposal pembiayaan.
4. Uji Akademik
5. Rekomendasi
Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal sbb : (i) PIP perlu membangun peta risiko untuk memitigasi risiko kredit macet dalam jangka panjang. (ii) beberapa aspek masih memerlukan pengujian dalam beberapa tahun kedepan, misalnya apakah pemda bisa ikut sharing fund di PIP, apakah peran KPPN tidak mengganggu tugas rutin KPPN sebagai treasury di daerah, apakah PIP akan ada penyalur UMi selain 3 BUMN, dan apakah koperasi-koperasi memiliki kelayakan sebagai penyalur UMi. (iii) tantangan suku bunga yang masih tinggi di tingkat end user akan menjadi tantangan untuk menguji program UMi, apalagi suku bunga KUR akan diturunkan pemerintah dari 9 persen menjadi 7 persen pada tahun 2018.