Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kebijakan Dana Desa menjadi salah satu program unggulan Pemerintah dalam rangka membangun perekonomian di tingkat desa maupun mengurangi kesenjangan dan kemiskinan desa. Hal tersebut dapat dilihat dari keseriusan Pemerintah dalam mengalokasikan Dana Desa yang meningkat signifikan tiap tahun pada periode 2015 sampai dengan 2017. Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp20,77 triliun, meningkat menjadi Rp46,98 triliun pada tahun 2016, dan tahun 2017 alokasinya kembali meningkat menjadi Rp60 triliun. Dengan total alokasi Dana Desa sebesar Rp127,75 triliun selama 3 tahun, diharapkan dapat memberi manfaat yang optimal dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat mengurangi kesenjangan, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan perekonomian desa.
Dalam 3 tahun implementasi kebijakan Dana Desa (2015-2017), distribusi Dana Desa ke semua desa dihitung berdasarkan rasio Alokasi Dasar (AD) : Alokasi Formula (AF) = 90:10 yang lebih diarahkan pada pemerataan alokasi. Alokasi Formula (AF) merupakan formula distribusi Dana Desa yang mempertimbangkan kondisi desa yaitu jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa. Korelasi distribusi dana desa dengan jumlah penduduk miskin desa dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) menunjukkan bahwa distribusi Dana Desa masih belum berkeadilan. Desa-desa yang berpenduduk miskin tinggi justru mendapatkan Dana Desa yang relatif sama atau lebih kecil dibandingkan dengan desa yang jumlah penduduk miskinnya lebih rendah. Demikian pula halnya dengan korelasi distribusi dana desa dengan tingkat kesulitan geografis desa yang menunjukkan bahwa desa-desa dengan tingkat kesulitan geografis tinggi justru mendapatkan Dana Desa yang relatif sama atau lebih kecil dibandingkan dengan desa yang tingkat kesulitan geografisnya lebih rendah. Oleh karena itu, reformulasi distribusi dana desa menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan dengan memperbesar porsi AF agar pemanfaatan dana desa lebih efektif dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pemanfaatan Dana Desa selama periode 2015-2017 lebih banyak digunakan untuk prioritas pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, drainase, irigasi, embung, dan lainnya. Namun demikian, masyarakat desa menilai masih belum merasakan manfaat besar yang didapatkan dari pelaksanaan pembangunan desa tersebut. Sementara itu, pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa masih belum optimal padahal banyak desa yang mempunyai kegiatan ekonomi kreatif desa yang dapat didorong untuk menjadi mata pencaharian bagi masyarakat desa.
Sehubungan dengan beberapa latar belakang yang telah disampaikan sebelumnya, dipandang perlu untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif untuk mengetahui bagaimana manfaat dana desa dalam percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan desa. Kajian ini bertujuan untuk: a) melakukan evaluasi distribusi Dana Desa dalam memenuhi prinsip pemerataan dan berkeadilan; b) mengindentifikasi kendala/permasalahan yang terjadi dalam implementasi kebijakan Dana Desa; dan c) melakukan evaluasi manfaat Dana Desa dalam percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan desa. Hasil kajian ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat sebagai dasar pengambilan keputusan bagi pimpinan untuk menetapkan langkahlangkah strategis bagi perbaikan implementasi kebijakan Dana Desa untuk mencapai tujuan dan sasaran kebijakan yang lebih optimal.
Berdasarkan evaluasi dan analisis atas data dan informasi mengenai implementasi kebijakan Dana Desa berupa data sekunder dan hasil survei di 13 daerah sampel yang tersebar di wilayah/pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara dapat disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:
Berdasarkan analisis temuan dan kesimpulan tersebut, berikut ini disampaikan rekomendasi kebijakan sebagai berikut:
File Terkait:
Baca Download