Premi Penjaminan Simpanan Berbasis Risiko : Studi Kasus LPS Indonesia
Penulis: Muhammad Afdi Nizar, Alfan Mansur Pada Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (2019)
- Kajian ini dilakukan dengan tujuan untuk: (i) mengidentifikasi indikator-indikator kinerja perbankan yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar penetapan premi penjaminan simpanan berbasis risiko di Indonesia; (ii) mengestimasi besaran tarif (premi) berbasis risiko untuk masing-masing bank; dan (iii) mengestimasi beban biaya penjaminan (simpanan dan PRP) masing-masing bank.
- Indikator-indikator terpilih yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan tarif dan besaran premi penjaminan simpanan adalah : (i) kecukupan modal (capital adequacy ratio, CAR); (ii) kualitas aset (non-performing loans, NPL ); (iii) profitabilitas (cost to income ratio, CIR); dan (iv) likuiditas bank (loan to deposit ratio, LDR). Dipilihnya ke-empat indicator tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif setelah melakukan telaah literatur dan merujuk pada pengalaman sejumlah negara yang sudah menggunakan sistem penjaminan simpanan berbasis risiko, seperti Kanada dan Turki. Ke-empat indikator terpilih kemudian dikategorisasikan menurut threshold dan kriteria risiko (i) bank normal (normal bank); (ii) bank dalam pengamatan (watch bank); dan (iii) bank berisiko (risky bank). Setiap indikator dan kriteria risiko kemudian diberikan nilai: nilai 1 untuk normal bank; nilai 2 untuk watch banks; dan nilai 3 untuk risky bank.
Ke-empat indikator risiko yang telah dipilih kemudian dibobot (weighted) dengan menggunakan metode statistik principal component analysis (PCA) untuk menentukan proporsi (share) masing-masing indikator terhadap risiko perbankan. Hasilnya menunjukkan bahwa : (i) sekitar 48,48% risiko bank disumbang oleh CAR; (ii) sekitar 27,63% disumbang oleh LDR; (iii) sekitar 20,88% disumbang oleh NPL; (iv) sekitar 3,02% disumbang oleh CIR.
Dengan proporsi variasi risiko bank tersebut, selanjutnya dilakukan penghitungan skor (scoring) untuk 44 bank dalam periode 2010:Q2 – 2018Q4, dengan ringkasan sebagai berikut :- Nilai skor 1,0001 (terendah) dicatat oleh 5 (lima) bank;
- Nilai skor 1,0303 dicatat oleh 6 (enam) bank;
- Nilai skor 1,0605 dicatat oleh 1 (satu) bank;
- Nilai skor 1,2391 dicatat oleh 1 (satu) bank;
- Nilai skor 1,2693 dicatat oleh 1 (satu) bank;
- Nilai skor 1,2764 dicatat oleh 13 (tiga belas) bank;
- Nilai skor 1,3066 dicatat oleh 11 (sebelas) bank;
- Nilai skor 1,3368 dicatat oleh 1 (satu) bank;
- Nilai skor 1,5456 dicatat oleh 1 (satu) bank;
- Nilai skor 1,5829 dicatat oleh 2 (dua) bank;
- Nilai skor 1,7541 dicatat oleh 1 (satu) bank; dan
- Nilai skor 1,7612 (tertinggi) dicatat oleh 1 (satu) bank.
Nilai skor ini kemudian digunakan sebagai dasar penentuan risiko dan besaran tarif premi berbasis risiko bagi masing-masing bank
- Dalam menentukan besaran tarif premi penjaminan masing-masing bank ditetapkan terlebih dahulu suatu tarif premi dasar (base-rate) atau disebut juga contribution rate (yaitu tarif yang identik bagi seluruh bank peserta dalam tahun tertentu) dengan pertimbangan revenue-neutral untuk lembaga penjamin simpanan, yaitu sebesar 0,20% per tahun yang kemudian dikalikan dengan nilai skor yang didapatkan sebelumnya. Berdasarkan perhitungan untuk sampel 44 bank diperoleh hasil :
-
- 5 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,200% per tahun (tarif terendah)
- 6 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,206% per tahun
- 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,212% per tahun
- 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,248% per tahun
- 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,254% per tahun
- 13 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,255% per tahun
- 11 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,261% per tahun
- 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,267% per tahun
- 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,309% per tahun
- 2 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,317% per tahun
- 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,351% per tahun
- 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,352% per tahun (tarif tertinggi)
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.