Jl. Dr. Wahidin No. 1 Gd. R. M. Notohamiprodjo, Jakarta Pusat 10710
134
Beranda
Profil
Sejarah
Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Visi, Misi, Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Pimpinan
Sumber Daya Manusia
Lokasi & Kontak
LHKPN Pimpinan
Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Kurs Pajak
KMK Tarif Bunga
Investor Relation Unit
Fiskalpedia
Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko bencana
APBN
Berita Fiskal
Buku Hibah
Keuangan Inklusif
Agenda
Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Lainnya
KMK Kurs
KMK Tarif Bunga
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Analisis
Kajian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Harian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan
Laporan Ekonomi dan Keuangan Bulanan
Monitoring Ekonomi dan Keuangan Bilateral
Infografik
Publikasi
KEM & PPKF
Siaran Pers
Pidato dan Paparan
Warta Fiskal
Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana
Prosiding
Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal
Laporan Tahunan
Tax Expenditure Report
Long Term Fiscal Sustainability
Strategic Environmental and Social Assessment
Buku
Galeri
Kaleidoskop
Perjalanan Transformasi
Layanan
Standar Layanan
Maklumat Pelayanan
Layanan PPID
Magang
Riset & Wawancara
Layanan API
Layanan Pengaduan
Layanan Lainnya
Beranda
Profil
Sejarah
Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Visi, Misi, Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Pimpinan
Sumber Daya Manusia
Lokasi & Kontak
LHKPN Pimpinan
Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Kurs Pajak
KMK Tarif Bunga
Investor Relation Unit
Fiskalpedia
Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko bencana
APBN
Berita Fiskal
Buku Hibah
Keuangan Inklusif
Agenda
Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Lainnya
KMK Kurs
KMK Tarif Bunga
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Analisis
Kajian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Harian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan
Laporan Ekonomi dan Keuangan Bulanan
Monitoring Ekonomi dan Keuangan Bilateral
Infografik
Publikasi
KEM & PPKF
Siaran Pers
Pidato dan Paparan
Warta Fiskal
Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana
Prosiding
Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal
Laporan Tahunan
Tax Expenditure Report
Long Term Fiscal Sustainability
Strategic Environmental and Social Assessment
Buku
Galeri
Kaleidoskop
Perjalanan Transformasi
Layanan
Standar Layanan
Maklumat Pelayanan
Layanan PPID
Magang
Riset & Wawancara
Layanan API
Layanan Pengaduan
Layanan Lainnya
Analisis
Kajian
Premi Penjaminan Simpanan Berb...
Analisis
Analisis
Kajian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Harian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan
Laporan Ekonomi dan Keuangan Bulanan
Monitoring Ekonomi dan Keuangan Bilateral
Infografik
Premi Penjaminan Simpanan Berbasis Risiko : Studi Kasus LPS Indonesia
Penulis: Muhammad Afdi Nizar, Alfan Mansur Pada Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (2019)
Kajian ini dilakukan dengan tujuan untuk:
(i)
mengidentifikasi indikator-indikator kinerja perbankan yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar penetapan premi penjaminan simpanan berbasis risiko di Indonesia;
(ii)
mengestimasi besaran tarif (premi) berbasis risiko untuk masing-masing bank; dan
(iii)
mengestimasi beban biaya penjaminan (simpanan dan PRP) masing-masing bank.
Indikator-indikator terpilih yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan tarif dan besaran premi penjaminan simpanan adalah : (i) kecukupan modal (
capital adequacy ratio,
CAR); (ii) kualitas aset (
non-performing loans
, NPL ); (iii) profitabilitas (
cost to income ratio,
CIR); dan (iv) likuiditas bank (
loan to deposit ratio,
LDR). Dipilihnya ke-empat indicator tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif setelah melakukan telaah literatur dan merujuk pada pengalaman
sejumlah negara yang sudah menggunakan sistem penjaminan simpanan berbasis risiko, seperti Kanada dan Turki. Ke-empat indikator terpilih kemudian dikategorisasikan menurut
threshold
dan kriteria risiko (i) bank normal (
normal bank
); (ii) bank dalam pengamatan (
watch bank
); dan (iii) bank berisiko (
risky bank
). Setiap indikator dan kriteria risiko kemudian diberikan nilai:
nilai 1
untuk
normal bank
;
nilai 2
untuk
watch banks
; dan
nilai 3
untuk
risky bank
.
Ke-empat indikator risiko yang telah dipilih kemudian dibobot (
weighted
) dengan menggunakan metode statistik
principal component analysis
(PCA) untuk menentukan proporsi (
share
) masing-masing indikator terhadap risiko perbankan. Hasilnya menunjukkan bahwa : (i) sekitar 48,48% risiko bank disumbang oleh CAR; (ii) sekitar 27,63% disumbang oleh LDR; (iii) sekitar 20,88% disumbang oleh NPL; (iv) sekitar 3,02% disumbang oleh CIR.
Dengan proporsi variasi risiko bank tersebut, selanjutnya dilakukan penghitungan skor (
scoring
) untuk 44 bank dalam periode 2010:Q2 – 2018Q4, dengan ringkasan sebagai berikut :
Nilai skor 1,0001 (terendah) dicatat oleh 5 (lima) bank;
Nilai skor 1,0303 dicatat oleh 6 (enam) bank;
Nilai skor 1,0605 dicatat oleh 1 (satu) bank;
Nilai skor 1,2391 dicatat oleh 1 (satu) bank;
Nilai skor 1,2693 dicatat oleh 1 (satu) bank;
Nilai skor 1,2764 dicatat oleh 13 (tiga belas) bank;
Nilai skor 1,3066 dicatat oleh 11 (sebelas) bank;
Nilai skor 1,3368 dicatat oleh 1 (satu) bank;
Nilai skor 1,5456 dicatat oleh 1 (satu) bank;
Nilai skor 1,5829 dicatat oleh 2 (dua) bank;
Nilai skor 1,7541 dicatat oleh 1 (satu) bank; dan
Nilai skor 1,7612 (tertinggi) dicatat oleh 1 (satu) bank.
Nilai skor ini kemudian digunakan sebagai dasar penentuan risiko dan besaran tarif premi berbasis risiko bagi masing-masing bank
Dalam menentukan besaran tarif premi penjaminan masing-masing bank ditetapkan terlebih dahulu suatu tarif premi dasar (
base-rate
) atau disebut juga
contribution rate
(yaitu tarif yang identik bagi seluruh bank peserta dalam tahun tertentu) dengan pertimbangan
revenue-neutral
untuk lembaga penjamin simpanan, yaitu sebesar 0,20% per tahun yang kemudian dikalikan dengan nilai skor yang didapatkan sebelumnya. Berdasarkan perhitungan untuk sampel 44 bank diperoleh hasil :
5 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,200% per tahun (tarif terendah)
6 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,206% per tahun
1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,212% per tahun
1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,248% per tahun
1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,254% per tahun
13 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,255% per tahun
11 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,261% per tahun
1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,267% per tahun
1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,309% per tahun
2 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,317% per tahun
1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,351% per tahun
1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,352% per tahun (tarif tertinggi)
Tarif premi penjaminan berbasis risiko tersebut akan berimplikasi pada bertambahnya beban premi yang harus dibayarkan setiap bank kepada lembaga penjamin simpanan, sesuai dengan besarnya nilai dana pihak ketiga (DPK) yang ada di setiap bank. Hanya bank-bank dengan tarif premi 0,200% per tahun yang tidak bertambah beban preminya, sementara bank-bank lain dengan beragam tariff premi beban biaya preminya akan bertambah antara 30,7% per tahun (tarif 0,206%) hingga 76,1% per tahun (tarif 0,352%). Hasil studi ini menunjukkan bahwa semakin tinggi risiko sebuah bank, semakin tinggi tarif premi penjaminan yang dikenakan dan semakin besar beban biaya premi yang akan ditanggung oleh bank tersebut.
Terkait premi program restrukturisasi perbankan (PRP), yang tarifnya dikenakan berdasarkan klasifikasi aset setiap bank diperoleh hasil premi terendah akan dibayar oleh bank-bank yang asetnya kurang dari Rp1 triliun dan premi tertinggi akan dibayar oleh bank-bank dengan aset di atas Rp100 triliun.
Apabila pelaksanaan program penjaminan simpanan berbasis risiko dan PRP dilakukan secara bersamaan, maka diperkirakan akan menambah besar beban biaya premi yang ditanggung oleh setiap bank peserta kedua program tersebut.
Penelitian ini baru terbatas pada sampel 44 bank dan dalam periode pengamatan yang relatif pendek, sehingga perlu dilanjutkan dengan melakukan penyempurnaan basis data dan
coverage
bank yang lebih banyak. Juga terbuka peluang untuk menambahkan indikator-indikator yang secara umum (lazim) digunakan sebagai dasar penentuan risiko perbankan.
×
Bantu kami menjadi lebih baik
Tingkat kemudahan penggunaan website
Saran perbaikan
Email
Save