Premi Penjaminan Simpanan Berbasis Risiko : Studi Kasus LPS Indonesia

Penulis: Muhammad Afdi Nizar, Alfan Mansur Pada Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (2019)

  1. Kajian ini dilakukan dengan tujuan untuk: (i) mengidentifikasi indikator-indikator kinerja perbankan yang dapat dipertimbangkan sebagai dasar penetapan premi penjaminan simpanan berbasis risiko di Indonesia; (ii) mengestimasi besaran tarif (premi) berbasis risiko untuk masing-masing bank; dan (iii) mengestimasi beban biaya penjaminan (simpanan dan PRP) masing-masing bank. 
  2. Indikator-indikator terpilih yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan tarif dan besaran premi penjaminan simpanan adalah : (i) kecukupan modal (capital adequacy ratio, CAR); (ii) kualitas aset (non-performing loans, NPL ); (iii) profitabilitas (cost to income ratio, CIR); dan (iv) likuiditas bank (loan to deposit ratio, LDR). Dipilihnya ke-empat indicator tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif setelah melakukan telaah literatur dan merujuk pada pengalaman sejumlah negara yang sudah menggunakan sistem penjaminan simpanan berbasis risiko, seperti Kanada dan Turki. Ke-empat indikator terpilih kemudian dikategorisasikan menurut threshold dan kriteria risiko (i) bank normal (normal bank); (ii) bank dalam pengamatan (watch bank); dan (iii) bank berisiko (risky bank). Setiap indikator dan kriteria risiko kemudian diberikan nilai: nilai 1 untuk normal bank; nilai 2 untuk watch banks; dan nilai 3 untuk risky bank. 

    Ke-empat indikator risiko yang telah dipilih kemudian dibobot (weighted) dengan menggunakan metode statistik principal component analysis (PCA) untuk menentukan proporsi (share) masing-masing indikator terhadap risiko perbankan. Hasilnya menunjukkan bahwa : (i) sekitar 48,48% risiko bank disumbang oleh CAR; (ii) sekitar 27,63% disumbang oleh LDR; (iii) sekitar 20,88% disumbang oleh NPL; (iv) sekitar 3,02% disumbang oleh CIR. 

    Dengan proporsi variasi risiko bank tersebut, selanjutnya dilakukan penghitungan skor (scoring) untuk 44 bank dalam periode 2010:Q2 – 2018Q4, dengan ringkasan sebagai berikut : 
    • Nilai skor 1,0001 (terendah) dicatat oleh 5 (lima) bank; 
    • Nilai skor 1,0303 dicatat oleh 6 (enam) bank; 
    • Nilai skor 1,0605 dicatat oleh 1 (satu) bank; 
    • Nilai skor 1,2391 dicatat oleh 1 (satu) bank; 
    • Nilai skor 1,2693 dicatat oleh 1 (satu) bank; 
    • Nilai skor 1,2764 dicatat oleh 13 (tiga belas) bank; 
    • Nilai skor 1,3066 dicatat oleh 11 (sebelas) bank; 
    • Nilai skor 1,3368 dicatat oleh 1 (satu) bank; 
    • Nilai skor 1,5456 dicatat oleh 1 (satu) bank; 
    • Nilai skor 1,5829 dicatat oleh 2 (dua) bank; 
    • Nilai skor 1,7541 dicatat oleh 1 (satu) bank; dan 
    • Nilai skor 1,7612 (tertinggi) dicatat oleh 1 (satu) bank. 

      Nilai skor ini kemudian digunakan sebagai dasar penentuan risiko dan besaran tarif premi berbasis risiko bagi masing-masing bank 
  3. Dalam menentukan besaran tarif premi penjaminan masing-masing bank ditetapkan terlebih dahulu suatu tarif premi dasar (base-rate) atau disebut juga contribution rate (yaitu tarif yang identik bagi seluruh bank peserta dalam tahun tertentu) dengan pertimbangan revenue-neutral untuk lembaga penjamin simpanan, yaitu sebesar 0,20% per tahun yang kemudian dikalikan dengan nilai skor yang didapatkan sebelumnya. Berdasarkan perhitungan untuk sampel 44 bank diperoleh hasil : 
      • 5 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,200% per tahun (tarif terendah) 
      • 6 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,206% per tahun 
      • 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,212% per tahun 
      • 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,248% per tahun 
      • 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,254% per tahun 
      • 13 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,255% per tahun 
      • 11 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,261% per tahun 
      • 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,267% per tahun 
      • 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,309% per tahun 
      • 2 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,317% per tahun 
      • 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,351% per tahun 
      • 1 bank dikenakan tarif premi penjaminan 0,352% per tahun (tarif tertinggi) 
  4. Tarif premi penjaminan berbasis risiko tersebut akan berimplikasi pada bertambahnya beban premi yang harus dibayarkan setiap bank kepada lembaga penjamin simpanan, sesuai dengan besarnya nilai dana pihak ketiga (DPK) yang ada di setiap bank. Hanya bank-bank dengan tarif premi 0,200% per tahun yang tidak bertambah beban preminya, sementara bank-bank lain dengan beragam tariff premi beban biaya preminya akan bertambah antara 30,7% per tahun (tarif 0,206%) hingga 76,1% per tahun (tarif 0,352%). Hasil studi ini menunjukkan bahwa semakin tinggi risiko sebuah bank, semakin tinggi tarif premi penjaminan yang dikenakan dan semakin besar beban biaya premi yang akan ditanggung oleh bank tersebut. 
  5. Terkait premi program restrukturisasi perbankan (PRP), yang tarifnya dikenakan berdasarkan klasifikasi aset setiap bank diperoleh hasil premi terendah akan dibayar oleh bank-bank yang asetnya kurang dari Rp1 triliun dan premi tertinggi akan dibayar oleh bank-bank dengan aset di atas Rp100 triliun. 
  6. Apabila pelaksanaan program penjaminan simpanan berbasis risiko dan PRP dilakukan secara bersamaan, maka diperkirakan akan menambah besar beban biaya premi yang ditanggung oleh setiap bank peserta kedua program tersebut. 
  7. Penelitian ini baru terbatas pada sampel 44 bank dan dalam periode pengamatan yang relatif pendek, sehingga perlu dilanjutkan dengan melakukan penyempurnaan basis data dan coverage bank yang lebih banyak. Juga terbuka peluang untuk menambahkan indikator-indikator yang secara umum (lazim) digunakan sebagai dasar penentuan risiko perbankan.