RUU P2SK akan Perkuat Kredibilitas, Independensi, dan Koordinasi Otoritas

SP- 164 /KLI/2022   



Jakarta, 10 November 2022 - Sektor keuangan yang dalam dan stabil sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi. Pendalaman dan stabilitas sektor keuangan perlu dibarengi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum. Dari sisi kelembagaan, penguatan diperlukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan koordinasi antarlembaga dan wewenang masingmasing lembaga di sektor keuangan. Lembaga di sektor keuangan harus mampu menjawab perkembangan, khususnya melalui wewenang pengaturan, pengawasan, dan penanganan permasalahan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Kita tentu berharap akan ada kesepakatan menjaga kredibilitas dan independensi dari masing-masing institusi karena itu salah satu syarat dari stabilitas dan kepercayaan terhadap institusi keuangan” ujar Menkeu seusai Rapat Kerja Pembukaan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Kamis (10/11)

Reformasi yang diinisiasi dalam RUU P2SK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan yang telah dijelaskan sebelumnya. Penguatan kelembagaan sektor keuangan Indonesia diantaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dengan RUU P2SK, nantinya diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.

Tujuan Bank Indonesia berdasarkan undang-undang saat ini adalah mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Penguatan Bank Indonesia diwujudkan dengan menegaskan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Belajar dari pengalaman kondisi perekonomian pasca krisistahun 2008 hingga pandemi 2020, bank sentral dituntut untuk tidak hanya berperan menjaga stabilitas nilai rupiah, namun juga stabilitas sistem keuangan serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan perekonomian nasional. Benchmark negara lain menunjukkan bahwa selain menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, bank sentral juga memiliki tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan mengenai tujuan Bank Indonesia yang sejalan dengan kebutuhan dukungan terhadap perekonomian serta perkembangan industri jasa keuangan.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan dihadapkan dengan perkembangan sektor keuangan di berbagai aspek, misalnya terkait dengan pemanfaatan teknologi di bidang keuangan. Disrupsi teknologi perlu dikelola agar tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan juga harus memitigasi risiko hubungan lembaga jasa keuangan dengan lembaga atau perusahaan lain dalam grup konglomerasi yang berada di luar industri jasa keuangan. Untuk itu, penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan perlu dimaksimalkan, khususnya optimalisasi untuk melakukan pengawasan serta asesmen risiko lintas industri secara terintegrasi.

Disamping sebagai lembaga penjamin simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan diberikan penugasan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. Hal ini juga dilakukan oleh lembaga sejenis Lembaga Penjamin Simpanan di negara lain, misalnya di Korea dan Malaysia. Dengan adanya penugasan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan ini, maka perlu penyesuaian dari sisi kewenangan maupun tata kelolanya.

Selanjutnya, dari sisi stabilitas sistem keuangan, Pemerintah dan DPR juga memastikan terjadi penguatan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan wadah koordinasi antarlembaga untuk menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan serta melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan perlu terus diperkuat. Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam kerangka koordinasi melalui KSSK diperlukan untuk memberikan kepastian efektivitas (ketepatan waktu dan kualitas) dalam menangani permasalahan perbankan dan sektor keuangan lainnya yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan. Penguatan koordinasi dan kejelasan tugas dan fungsi, serta mekanisme sinergi antarlembaga di dalam KSSK diperlukan untuk penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan. Dalam hal ini, penguatan dilakukan dengan memperbaiki mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (governance), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa penguatan kelembagaan sektor keuangan, termasuk dalam konteks JPSK melalui KSSK, memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk menjawab tantanganperkembangan sektor keuangan ke depan. Hal ini tidak hanya untuk memaksimalkan koordinasi dan peran kelembagaan, namun juga untuk penanganan permasalahan serta upaya perlindungan konsumendi sektor keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah menyambut baik RUU P2SK yang tidak mengesampingkan faktor penguatan lembaga ini. Pemerintah dan DPR menegaskan akan senantiasa secara bersama-sama, termasuk dalam penyusunan RUU P2SK, memastikan penguatan kredibilitas, independensi, serta koordinasi otoritas di sektor jasa keuangan dalam konteks pendalaman maupun JPSK dalam KSSK.

“Independensi bukan berarti mereka tidak akuntabel, jadi dalam hal ini pengaturan akuntabilitasnya dan pengawasan akan dibuat, tentu kita akan lihat bagaimana negara-negara lain. Sehingga, lembaga seperti BI, OJK, dan LPS bisa berjalan secara profesional menjalankan amanatnya yang sangat penting di dalam jaring pengaman sektor keuangan kita. Namun di sisi lain masing-masing juga perlu memiliki tata kelola yang baik, yang bisa dilihat dan disampaikan pada publik” tutup Menkeu.


Narahubung Media:

Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id


Baca