Usai Diskusi dengan Pemangku Kepentingan, Pemerintah Siap Bahas RUU P2SK dengan DPR RI

SP- 165 /KLI/2022   


Jakarta, 10 November 2022 - Sektor keuangan yang resilien, produktif, terpercaya, dan berpihak pada masyarakat, berperan sangat penting bagi pembangunan ekonomi. Di sisi yang lain, upaya pengembangan sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pandemi Covid-19, disrupsi teknologi, hingga perubahan iklim. Oleh sebab itu, pada 20 September 2022 DPR RI mengajukan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk menjawab berbagai tantangan tersebut.

Pemerintah menyambut baik inisiatif penyusunan RUU P2SK. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Investasi, serta Menteri Hukum dan HAM juga telah melakukan pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya Kementerian dan Lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta menyelenggarakan serangkaian kegiatan partisipasi publik secara luas yang bermakna (meaningful participation).

“Sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis di dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara. Melalui sektor keuangan, yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat, dan apabila sektor keuangan memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil dan dalam, serta kredibel atau dipercaya serta inklusif, kita akan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi negara maju, menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata. Oleh karena itu, pemerintah setuju bahwa RUU P2SK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil dan berdaya saing tinggi,” jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja dengan DPR RI pada Kamis (10/11).

Saat ini, Indonesia berpotensi menjadi negara berpendapatan tinggi dengan pesatnya pertumbuhan penduduk usia produktif dengan kelas pendapatan menengah (Middle Income Class / MIC). Namun demikian, karena berbagai permasalahan yang ada, sektor keuangan Indonesia belum mampu mengambil manfaat dari perkembangan MIC tersebut. Salah satu contohnya adalah rasio tabungan masyarakat yang rendah. Selain itu, kebutuhan pendanaan investasi yang tinggi untuk mendukung perekonomian juga menimbulkan adanya celah (gap) pembiayaan. Oleh sebab itu, peran sektor keuangan dalam membiayai kebutuhan pendanaan pembangunan perlu diperkuat.

RUU P2SK diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi yang baik untuk mencapai tujuan pembangunan. Hal ini termasuk membangun kemampuan sektor keuangan merespon tantangantantangan saat ini dan ke depan, antara lain disrupsi teknologi, perubahan iklim, masih rendahnya literasi dan inklusi, masih tingginya biaya transaksi, belum optimalnya efisiensi pasar, masih terbatasnya variasi instrumen keuangan dan masih rendahnya kepercayaan serta belum optimalnya perlindungan investor dan konsumen.

Reformasi di sektor keuangan diharapkan dapat memperdalam dan meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia melalui (1) perluasan jangkauan, produk, dan basis investor, (2) perluasan sumber pembiayaan jangka panjang, (3) peningkatan daya saing dan efisiensi, (4) penguatan mitigasi risiko dan (5) peningkatan perlindungan investor dan konsumen.

Sebagai bagian dari usaha untuk mencapai cita-cita menjadi negara maju di 2045, reformasi sektor keuangan melalui RUU P2SK ini menjadi bagian dari rangkaian reformasi secara menyeluruh yang dimulai dari reformasi di sektor riil melalui UU Cipta Kerja, di bidang perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta di bidang keuangan pusat dan daerah melalui UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU P2SK ini tentunya juga akan menjadi momentum penting dalam melanjutkan serangkaian reformasi tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah sangat menyambut baik pembahasan RUU P2SK bersama DPR. RUU ini tentu menjadi sebuah upaya untuk menjawab berbagai permasalahan dan tantangan di sektor keuangan ini. "Kiranya Pemerintah bersama DPR-RI dapat terus membangun kerja sama dan sinergi yang baik dan produktif pada proses pembahasan RUU ini. Besar harapan kami agar sinergi antara Pemerintah dan DPR-RI ini dapat mendorong pengembangan, pendalaman serta penguatan sektor keuangan untuk kemajuan ekonomi Indonesia" tutup Menteri Keuangan.

Narahubung Media:

Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Baca