Pemerintah Tambah Insentif PPN DTP dan KPR Subsidi 34.000 Unit untuk MBR di 2024
SP –18 /BKF/2024
Jakarta, 19 September 2024 – Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh ketidakpastian, ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh di atas 5%. Pada triwulan II 2024, ekonomi Indonesia tumbuh 5,05% (yoy), terutama didorong kuatnya permintaan domestik, investasi, dan ekspor. Meski demikian, Indonesia tetap perlu mengantisipasi berbagai tantangan global, seperti perlambatan ekonomi global, fragmentasi, hingga tensi geopolitik yang masih membayangi prospek ekonomi ke depan, terutama risiko turunnya permintaan global. Untuk mengantisipasi dinamika tersebut, dibutuhkan buffer dalam perekonomian dengan melakukan akselerasi pertumbuhan melalui penguatan kinerja sektor-sektor strategis.
Sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis Pemerintah mengingat besarnya efek pengganda sektor tersebut, baik forward maupun backward linkage, termasuk dalam serapan tenaga kerja. Pada triwulan II 2024, kontribusi sektor konstruksi dan perumahan masing-masing sebesar 9,6% dan 2,3% terhadap PDB nasional. Pada triwulan yang sama dari sisi pengeluaran, kontribusi investasi bangunan pada PDB mencapai 20,8%. Salah satu yang turut berkontribusi terhadap kinerja sektor konstruksi dan perumahan adalah aktivitas penjualan properti.
Berbagai dukungan fiskal telah diberikan Pemerintah dalam mendukung sektor perumahan. Dukungan fiskal tersebut mampu meredam kontraksi penjualan properti pada awal pemulihan pandemi. Aktivitas penjualan properti mulai ekspansif pada triwulan II dan III 2022, masing-masing sebesar 15,2% dan 13,6% (yoy), ditunjukkan pada Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia. Memasuki tahun 2023, penjualan terkontraksi kembali hingga triwulan III 2023, sehingga Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024. Hal ini berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama, tumbuh masing-masing sebesar 3,4%, 31,2%, dan 7,3% (yoy) pada triwulan IV 2023 hingga triwulan II 2024. Untuk mendorong penjualan properti, Pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk terus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.
“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan, selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Khusus untuk MBR, pemerintah menambah alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit. Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, “ ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacararibu.
Dukungan pemerintah dalam sektor perumahan juga diberikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah memberikan berbagai insentif bagi MBR diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST). Melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pemerintah juga menyediakan KPR bersubsidi untuk pembelian rumah bagi MBR. Pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi FLPP sebesar 34.000 unit rumah, sehingga MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga
Pemerintah juga telah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar. Insentif ini diberikan sebesar 100% hingga bulan Juni 2024, dan diperpanjang sebesar 50% sampai dengan bulan Desember 2024. Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," tutup Febrio.
Narahubung Media:
Endang Larasati
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan