Dari Danau Toba hingga Mandalika, Menkeu Dorong Solusi Konkret atas Hambatan Investasi

SP–33/KLI/2026

Jakarta, 19 Mei 2026 – Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), kembali menggelar Sidang Debottlenecking ke-10 pada Selasa, 19 Mei 2026 di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Sidang terbuka yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ini membahas penyelesaian tiga aduan permasalahan usaha dari PT Aqua Farm Nusantara (AFN), PT Perusahaan Air Indonesia Amerika (PAIA), dan PT Perusahaan Resor Indonesia Amerika (PRIA).

Aduan dari PT AFN didasari atas ketidakselarasan kuota budidaya ikan Danau Toba sebagaimana Perpres No. 60/2021 dengan kapasitas produksi dan perizinan investasi perusahaan. PT AFN merupakan perusahaan PMA yang bergerak di bidang budidaya ikan tilapia terintegrasi, dengan kegiatan budidaya di Danau Toba dan fasilitas pengolahan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Perusahaan telah beroperasi sejak 1988, yang salah satunya sebagai produsen produsen tilapia premium berorientasi ekspor, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap praktik budidaya berkelanjutan melalui penerapan standar lingkungan internasional, ekonomi sirkular, serta pemenuhan berbagai sertifikasi global.

Sebagai tindak lanjut sidang, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan kajian ulang daya dukung dan daya tampung lingkungan Danau Toba dalam waktu sekitar dua bulan, dengan dukungan pendanaan riset melalui skema dana abadi penelitian dari LPDP. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar rekomendasi bagi kementerian teknis dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menetapkan kebijakan yang selaras antara perlindungan lingkungan, kepastian investasi, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga menyiapkan langkah revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 guna menyesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan serta memperkuat sinkronisasi antarregulasi. Selama proses tersebut berlangsung, PT AFN diharapkan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di kawasan Danau Toba.

Aduan kedua berasal dari PT PAIA yang menyampaikan adanya ketidakselarasan pelaksanaan perjanjian investasi penyediaan air bersih berbasis teknologi Seawater Reverse Osmosis (SWRO) di KEK Mandalika. PT PAIA merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang penyediaan air bersih melalui proses desalinasi air laut. Isu yang disampaikan meliputi kesenjangan pemenuhan kewajiban infrastruktur oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), ketidaksesuaian pengelolaan dan skema komersial dengan kesepakatan awal, serta perubahan skema bisnis yang memengaruhi kelayakan ekonomi dan keberlanjutan investasi SWRO. Dalam sidang, PT PAIA mengharapkan penyelesaian secara nonlitigasi guna memperoleh kejelasan dan penyelesaian status kerja sama pasca penghentian operasional, sekaligus membuka peluang terealisasinya kembali rencana investasi. Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan secara konstruktif guna mengeksplorasi berbagai opsi penyelesaian yang dapat memberikan kepastian usaha, mendukung keberlanjutan investasi, serta memastikan keandalan penyediaan infrastruktur air bersih bagi pengembangan KEK Mandalika.

Aduan ketiga berkaitan dengan kebuntuan implementasi perjanjian pemanfaatan dan pengembangan lahan di KEK Mandalika. PT PRIA merupakan perusahaan yang berfokus pada pengembangan Kawasan Pariwisata terpadu, khususnya Proyek Resor Hotel Bintang 5 di KEK Mandalika. Atas kebuntuan ini, aktivitas investasi dan ekonomi strategis di wilayah tersebut menjadi terhambat. Sebagai tindak lanjut, permasalahan ini akan dibahas kembali dengan kehadiran investor utama agar keputusan lebih fair dan berbasis informasi lengkap.

Sebagai informasi, hingga 19 Mei 2026, tercatat sebanyak 145 aduan telah masuk melalui Kanal Debottlenecking dan lebih dari separuhnya yakni 89 aduan telah selesai serta ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel oleh Satgas P3M-PPE.