Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah?

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen
  • Pengertian menghasilkan barang ialah kegiatan:
    • merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga
    • memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak
    • mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain
    • mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya
    • membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu
    • kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain


Apa pertimbangan suatu barang dikenai PPnBM?

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu:

  • keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
  • pengendalian konsumsi barang mewah
  • perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  • pengamanan penerimaan negara

 

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

  • barang yang bukan barang kebutuhan pokok
  • barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

 

Kapan PPnBM Dipungut?

  • Prinsip pemungutannya hanya 1 kali saja, saat:
    • penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah
    • impor barang yang tergolong mewah
  • Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM


Berapa tarif PPnBM?

  • Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%*
  • Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM
  • Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:
  • tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut, disamping didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya
  • konsultasi dengan DPR
  • PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali

*UU PPN Pasal 8

 

Apa saja barang yang dikenakan PPnBM?

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Sumber: PP 61 tahun 2020