Apa itu Perlindungan Sosial? Perlindungan Sosial adalah upaya pemerintah guna mendukung masyarakat untuk dapat menghadapi berbagai kerentanan / guncangan di sepanjang siklus kehidupan. Dalam masa krisis, pemerintah memberikan perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak, terutama masyarakat miskin dan rentan.
Program Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial diberikan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemerintah lainnya.
1. Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah program berupa pemberian bantuan yang bersifat non-contributory (tanpa iuran) yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Sasaran program bantuan sosial adalah masyarakat miskin dan rentan. Basis data penerima bantuan sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat antara lain:
2. Jaminan Sosial
Jaminan Sosial dikenal juga dengan asuransi sosial, adalah program yang bersifat contributory, yaitu adanya kontribusi iuran dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Sasaran program jaminan sosial adalah seluruh masyarakat Indonesia.
Program jaminan sosial meliputi:
3. Program perlindungan sosial lainnya
4. Pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan perlindungan sosial antara lain:
Mengapa Perlu Perlindungan Sosial?
Penyaluran yang tepat sasaran adalah salah satu kunci agar prongram perlindungan sosial dapat mencapai tujuannya.
Share