Pilih tanggal untuk melihat tarif bunga yang berlaku pada periode tersebut.

KMK Nomor 2/KM.10/2025

Tanggal berlaku: 01 Februari 2025 - 28 Februari 2025

Sanksi Administrasi

No Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
1 Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,59% (nol koma lima sembilan persen)
2 Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 1,01% (satu koma nol satu persen)
3 Pasal 8 ayat (5) 1,43% (satu koma empat tiga persen)
4 Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) 1,84% (satu koma delapan empat persen)
5 Pasal 13 ayat (3b) 2,26% (dua koma dua enam persen)

Imbalan Bunga

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,59% (nol koma lima sembilan persen)

1. Periode pengenaan?

Periode pengenaan untuk 1 bulan penuh, misalnya 1 - 31 Januari 2025.

2. Dasar hukum?

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Diktum kelima KMK Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.

3. Fungsi KMK Tarif Bunga?

Sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

4. Siapa pengguna layanan?

DJP dan masyarakat umum.

5. Cara perhitungan?

  • Acuan yang digunakan adalah suku bunga SBN 10 tahun sebagaimana asumsi pada APBN.
  • Tarif dihitung dari rata-rata yield SBN 10 tahun dalam 1 bulan terakhir dengan pembulatan ke atas.
  • Hasilnya digunakan untuk menentukan 5 kategori sanksi administrasi dan 1 kategori imbalan bunga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

6. Bagaimana cara melaporkan kendala atau masalah?