EVALUASI PELAKSANAAN UU NOMOR 34 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Penulis: PUSAT PENGKAJIAN EKONOMI DAN KEUANGAN, BAPEKKI (2000)

Kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan RI, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan (UU No. 25 Tahun 1999 Pasal 1).

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.