Studi Sistem Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebgai Dasar Perhitungan PBB dan BPHTB
Penulis: Tri Wibowo (2000)
Petapan NJOP pada SPPT PBB masih dapat ditingkatkan lagi terutama pada pusat bisnis/pertokoan dan Komplek perumahan. NJOP penetapan relatif lebih rendah dari harga jual riel yang terjadi pada pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan melalui transaksi jual-beli.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.