Analisis Peranan Perusahaan Modal Ventura Dalam Mengembangkan UKM di Indonesia

Penulis: Sri Lestari Rahayu (2000)

Melalui Keppres Nomor 61 Tahun 1988, Pemerintah telah mendirikan badan usaha yang berupa lembaga pembiayaan yaitu modal ventura yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu perusahaan (Perusahaan Pasangan Usaha/PPU) yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Usaha modal ventura dimaksudkan untuk memperluas alternatif sumber pembiayaan bagi dunia usaha di samping sumber-sumber pembiayaan yang sudah ada, khususnya ditujukan kepada usaha kecil dan menengah (UKM).

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.